Soloraya
Rabu, 9 Maret 2022 - 00:42 WIB

Berkaca ke Brazil, Politikus PKB Desak Pengesahan RUU Kekerasan Seksual

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah, mengatakan Indonesia harus belajar dari Brazil terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Luluk meyakini situasi Indonesia tak jauh berbeda dibandingkan negara di Amerika Selatan itu. Ia menilai jumlah kasus kekerasan seksual yang terdata saat ini di Indonesia baru sebagian kecil saja dari fakta kekerasan seksual yang riil terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Advertisement

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lapangan pun menurut dugaannya lebih mengerikan dari yang tercatat. Pendapat itu disampaikan Luluk saat berbincang dengan wartawan di Solo mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pekan lalu.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Naik Tiap Tahun

Advertisement

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas Naik Tiap Tahun

“Fakta-fakta kekerasan di bawah pasti jauh lebih banyak dan mengerikan dari yang terekspos. Sebab tak semua korban melapor, atau terlaporkan, tercatat. Tak semua korban punya keberanian, punya akses layanan pendampingan, juga kendala lain yang membuat data tidak bisa menyajikan kondisi riil di lapangan,” terangnya.

Luluk lantas bercerita tentang fenomena meledaknya jumlah kasus kekerasan seksual di Brazil yang mencuat seiring golnya UU Kekerasan Seksual di negeri itu. Menurut Luluk, dalam waktu enam bulan Brazil mencatat ada 15 juta laporan kasus kekerasan seksual. UU Kekerasan Seksual membuat para korban kekerasan seksual di negara itu berani melapor kepada petugas.

Advertisement

Baca Juga: Pada Proses Hukum Beban Korban Kekerasan Seksual Menjadi Lebih Berat

Menurut sang menteri, lanjut Luluk, sebelum adanya UU Kekerasan Seksual di Brazil angka kasus yang muncul dalam enam bulan sekitar 600.000-800.000 kasus. Merujuk pengalaman Brazil, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Tengah (Jateng) tersebut meyakini fenomena yang sama terjadi di Indonesia.

Karenanya ia pun mendorong agar RUU Tidak Pidana Kekerasan Seksual yang kini menjadi RUU inisiatif DPR RI bisa segera dibahas dan disahkan. Dengan adanya UU TPKS Luluk berharap bisa menekan seminim mungkin berbagai jenis tindak kekerasan seksual.

Advertisement

Apalagi bentuk-bentuk kekerasan seksual itu sudah berkembang sedemikian rupa, termasuk para pelakunya. “Kita selalu membayangkan pelaku kekerasan itu hanya mungkin oleh orang lain. No! Perkosaan tidak dilakukan oleh orang yang tak dikenal. Justru orang yang dikenal, dekat, dipercaya, bisa keluarga inti, bisa keluarga jauh, bisa orang yang punya relasi kuasa, bisa pimpinan, bisa yang memberikan pekerjaan, siapa pun,” urainya.

Baca Juga: Waspada, Kenali Beragam Modus Kekerasan Seksual di Dunia Kampus

Pencegahan dan Penindakan

Menurut Luluk, UU TPKS bisa menjangkau semua bentuk kekerasan seksual, termasuk upaya pencegahan dan penindakannya. Di RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diatur sistem hukum dan peradilan yang berpihak kepada para korban.

Advertisement

Dengan adanya UU itu diharapkan korban kekerasan seksual tidak lagi mengalami pengorbanan saat melapor polisi. Pengorbanan dimaksud, menurut Luluk, misalnya saat korban ditanya suka atau tidak, merasa enak atau tidak, nyaman apa tidak atas kekerasan seksual yang mereka alami.

“Itu kan gendeng. Padahal dia mengalami kekerasan seksual tapi masih ditanya dia merasa nyaman, merasa enak, atau menikmati,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, RUU Kekerasan Seksual sebenarnya sudah siap dibahas. Namun, terkendala karena Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU itu belum juga ditandatangani oleh pimpinan DPR.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif