SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com) – Berkas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Karanganyar tahun anggaran 2007 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora), Narmo, kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan berkas ini menunjukkan titik terang pengusutan kasus dugaan korupsi DAK, setelah bolak-balik dari Polres ke Kejaksaan dan sebaliknya lantaran dinilai belum lengkap atau P21.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso melalui Kasatreskrim AKP Djoko Satriyo Utomo kepada Espos, akhir pekan lalu, mengatakan pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah pihak penyidik melengkapi berkas dengan meminta keterangan saksi ahli dari UKSW Salatiga. Sebelumnya, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta.

“Karena dinilai belum lengkap, kami menambah keterangan satu orang saksi ahli lagi dari UKSW Salatiga. Keterangan dua saksi ahli ini sebagai pembanding atau second opinion dan selanjutnya masuk dalam berkas yang diserahkan kembali ke Kejaksaan,” jelas AKP Djoko.

Dari keterangan para saksi ahli ini, AKP Djoko mengatakan fokus pemeriksaan terkait klasifikasi perbuatan tersangka. Apakah gratifikasi atau bukan. Pasalnya, dalam pelaksanaan DAK pendidikan 2007, Narmo mengeluarkan surat rekomendasi terkait rekanan yang bisa digunakan sekolah untuk melaksanakan DAK yang mereka terima sampai akhirnya terjadi penyimpangan.
“Selain itu juga apakah kalau sekolah sudah mengembalikan dana yang tidak sesuai peruntukannya itu atau mengalihkan dalam bentuk lain juga masuk kategori gratifikasi. Penegasan tentang itu yang kami minta dari saksi ahli,” jelas AKP Djoko.

Menurut AKP Djoko, kasus dugaan korupsi DAK tahun 2007 diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Disinggung kemungkinan adanya tersangka baru, Kasatreskrim mengatakan sampai saat ini belum ada. “Kami baru akan melangkah mengusut keterlibatan tersangka lainnya setelah kasus tersebut disidangkan di pengadilan,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Bambang Tedjo Manikmoyo membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi DAK tahun 2007 atas nama tersangka, Narmo. Berkas setebal 452 halaman tersebut diserahkan tim penyidik dari Polres Karanganyar akhir pekan lalu dan saat ini tengah diteliti dan dipelajari.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya