Soloraya
Selasa, 26 Mei 2020 - 17:03 WIB

Berkas Kasus Pembunuhan Pria-Wanita di Banyuanyar Solo Sudah Diserahkan ke Kejari

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana saat rekonstruksi kasus pembunuhan dua orang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (14/5/2020). (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Berkas kasus pembunuhan dua pria-wanita, SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

Tahap selanjutnya kepolisian menunggu hasil penelitian penyidik Kejari Solo sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada Solopos.com, Selasa (26/5/2020), mengatakan berkas kasus diserahkan ke Kejari beberapa waktu lalu.

Advertisement

Tersangka dalam kasus pembunuhan ini hanya satu orang yakni AMC alias C alias G warga Gilingan, Banjarsari, Solo. "Tinggal menunggu penelitian dari kejaksaan untuk ke tahap selanjutnya," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Nusukan Solo, Apinya Masih Menyala

Advertisement

Balon Udara Jatuh di Atap Rumah Warga Nusukan Solo, Apinya Masih Menyala

Sebelumnya, Polresta Solo telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar itu pada Kamis (14/5/2020). Tersangka memeragakan 38 adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara yakni rumah kontrakan korban.

Rekonstruksi juga dilakukan di sekitar Pasar Depok tempat tersangka membeli racun tikus yang kemudian dimasukkan ke minuman buah. Rekonstruksi dihadiri penyidik Kejaksaan Negeri Solo dan Penasihat Hukum tersangka.

Advertisement

27 dan 28 Mei 2020 Matahari di Atas Ka'bah, Saatnya Cek Arah Kiblat

Kasatreskrim menambahkan tidak ada adegan yang dibantah pelaku maupun saksi kasus pembunuhan pria-wanita di Banyuanyar, Solo, itu. Rekonstruksi itu digelar untuk memperjelas fakta yang sebenarnya terjadi lalu dicocokkan dengan BAP.

"Setelah rekonstruksi tahap selanjutnya nanti pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Solo," papar Kasatreskrim beberapa waktu lalu.

Advertisement

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng terhadap sampel minuman yang diminum para korban ditemukan kandungan sianida. Diduga kuat kandungan sianida itu yang mengakibatkan SN, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, warga Ngadirojo, Wonogiri, meninggal dunia.

1 Warga Positif Covid-19, DKK Sragen Terjunkan Tim Tracing ke Pringanom Masaran

Setelah kedua korban meninggal, tersangka mengambil uang milik korban lelaki sebanyak Rp725 juta. "Kalau hasil laboratorium sianida itu sesuai dengan komposisi racun tikus.

Advertisement

Racun tikus itu bereaksi sangat cepat hingga mengakibatkan tubuh korban panas hingga meninggal dunia," imbuh dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif