SOLOPOS.COM - PEMERIKSAAN -- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Sri Harna (kiri), melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka pelaku penyelundupan heroin melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo, Kamis (7/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Boyolali (Solopos.com) – Berkas serta tiga tersangka kasus penyelundupan heroin seberat 1.496 gram melalui Bandara Adi Soemarmo dengan tersangka Christina Aritonang, Inna Lakat dan Eric dilimpahkan Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (7/7/2011). Ketiganya pun menjalani pemeriksaan ulang dan kemudian dititipkan di Rutan Boyolali. Pemeriksaan ulang ini dilakukan oleh Kasipidum Sri Harna dengan didampingi penasehat hukum Joko Mardianto SH.

PEMERIKSAAN -- Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Boyolali, Sri Harna (kiri), melakukan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka pelaku penyelundupan heroin melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo, Kamis (7/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Enen Saribanon SH mengatakan pemeriksaan ulang ini bertujuan untuk menyempurnakan pemberkasan. Sementara itu, rencana dakwaan atas ketiga tersangka itu sudah dibuat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun, karena tempat kejadian perkaranyanya berada di Boyolali maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Boyolali.

Selain itu, ketiga tersangka itu dinilai sebagai satu kawanan. Oleh karena itu, kasus mereka dijadikan satu berkas. “Mereka akan menyelundupkan heroin dari Malaysia. Kerjasama dimulai setibanya
di Jakarta,” tambah Enen. Berbeda dengan tersangka-tersangka penyelundupan narkoba sebelumnya, ketiga tersangka yang warga negara Indonesia ini mengaku posisinya masing-masing sebagai kurir. Mereka mengaku terlibat dalam penyelundupan heroin seberat 1.496 gram senilai Rp 2,3 miliar ini. Heroin itu dibeli di Malaysia. Ketiganya pun berbagi tugas membawanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Adi Soemarmo.

Diceritakan, Christina Aritonang berhasil ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo. Sementara itu, dua tersangka lainnya Inna Lakat dan Eric berhasil diringkus di dua tempat yang berbeda. Inna ditangkap di Surabaya sedangkan Eric ditangkap di Kupang Nusa Tenggara Timur. Jika pemeriksaan dan rencana dakwaan telah selesai dilakukan, maka kasus penyelundupan heroin ini siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Akan tetapi, barang bukti heroin milik Christina dan kawan-kawan itu sebagian besar sudah dimusnahkan pada 20 Juni lalu di Mapolres Boyolali yaitu seberat 1.456 gram. Namun, sisa barang bukti akan digunakan sebagai sampel pembuktian di persidangan.

Christina Aritonang, warga Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap petugas bea cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo pada 9 Mei lalu. Tersangka pun dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Upaya ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya kedua tersangka, Inna dan Eric dalam rentang waktu yang tidak begitu lama.

Ditambahkan, tahun 2011 ini ada tiga kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan. Selain Christina, petugas juga menangkap terdakwa Cherry Ann, warga Filipina yang sedang dalam proses persidangan. Kasus terbaru yaitu tersangka Tran Thi Bich Hanh, warga Vietnam yang berhasil digagalkan pada Minggu (19/6/2011).

rid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya