Soloraya
Rabu, 20 Januari 2010 - 23:24 WIB

Berkas kasus RSJD tuntas

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Proses pemberkasan kasus dugaan korupsi Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo dengan tiga tersangka telah tuntas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah mempersiapkan ekspose rencana dakwaan (Rendak) kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Informasi yang dihimpun Espos, Rabu (20/1), menyebutkan, berkas yang di-split menjadi dua itu telah rampung beberapa hari yang lalu.

Advertisement

Dua berkas yang diproses yaitu berkas untuk tersangka Ambar Kuato dan berkas untuk tersangka Adi Buntaran dan Naman. Tiga tersangka itu merupakan pegawai Inspektorat Jenderal (Irjen) Depkes.

Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah tiga tersangka itu menjadi Tim Verifikasi Irjen Depkes dan melakukan pemeriksaan data PKPS BBM periode November-Desember 2002, Januari-Desember 2003 dan September-Desember 2004 di RSJD Solo.

Meski berkas telah rampung, namun Kejari Solo masih harus melakukan ekspose Rendak kasus itu ke Kejakti Jateng. Namun, ekspose tersebut menunggu pemberitahuan yang dilakukan oleh Kejakti Jateng. “Tinggal ekspose Rendak. Ini masih menunggu,” ungkap sumber Espos.

Advertisement

Ekspose di Kejakti Jateng bisa memberikan koreksi dan saran dalam proses kasus itu sehingga dimungkinkan akan dilakukan pemeriksaan tambahan bagi tersangka atau saksi jika memang belum dianggap lengkap.

Tim penyidik menilai tiga tersangka itu memiliki peran hingga akhirnya pihak RSJD Solo mendapatkan klaim defisit dana PKPS BBM senilai Rp 2,2 miliar. Dari hasil audit yang dilakukan tidak adanya defisit selama periode tersebut karena biaya PKPS BBM telah dibiayai oleh APBD Provinsi Jateng hingga negara mengalami kerugian Rp 673 juta.

Sebelumnya, penasihat hukum tiga tersangka, Heru Buwono SH mengungkapkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Advertisement

Dia mengungkapkan, dugaan yang sangkakan pada para tersangka adalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

dni

Advertisement
Kata Kunci : Berkas Kasus RSJD Tuntas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif