SOLOPOS.COM - Beberapa peralatan dan mesin pertanian bantuan dari pemerintah pusat di Dinas Pertanian Sragen, Kamis (13/7/2017). (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN -- Satreskrim Polres Sragen memastikan akan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan alat mesin pertanian (alsintan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dalam pekan ini.

Berkas perkara kasus korupsi jilid II ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejari. Kedua tersangka itu yakni Agus Tiyono dan Supriyanto.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Agus merupakan perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, sementara Supriyanto merupakan warga Karas, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, yang juga pengurus partai politik di Sragen.

Sungai Meluap Banjiri 2 Desa di Karanganyar, Talut dan Jalan Ambrol

Satrekrim menegaskan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bermodus pungli bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II tidak jalan di tempat. Setelah penyerahan berkas tahap I, Oktober 2019 lalu, berkas dikembalikan lagi untuk dilengkapi oleh penyidik Satreskrim.

Penyidik Satreskrim Polres Sragen butuh waktu tiga bulan berlalu untuk memperbaiki berkas perkara setelah dicermati penyidik Kejari Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Supardi, menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi bermodus pungli alsintan jilid II itu sudah lengkap atau P21. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim akan menyerahkan dua tersangka yakni Agus Tiyono dan Supriyanto ke penyidik Kejari Sragen.

Penerbangan Indonesia-China PP Sementara Dilarang

“Rencananya pekan depan, dua tersangka kami serahkan ke Kejari,” terang AKP Supardi kepada Solopos.com, akhir pekan lalu.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka sama persis dengan kasus pungli alsintan jilid I yakni dengan memungut bayaran dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

Bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian itu digulirkan pada 2018 melalui jalur aspirasi anggota DPR. Dalam hal ini, Agus berperan sebagai kepanjangan tangan Supriyanto.

Pilkada Solo: Rudy Bertemu Jokowi, Purnomo Yakin Tak Ada Deal Politik

Agus bertugas mengambil uang dari lima kelompok tani di Kecamatan Gesi. Uang pungutan itu selanjutnya diserahkan kepada Supriyanto. Nilainya Rp20 juta hingga Rp35 juta per kelompok tani.

Total imbalan yang terima keduanya mencapai ratusan juta rupiah. Untuk sementara kedua tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan pungli alsintan jilid I yakni Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya