SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri untuk bisa melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi APBD 2004 dengan tersangka mantan wakil ketua DPRD periode 1999-2004, Panut Boma Sunardja dan Siti Sofiyah, tampaknya tak bakal terwujud dalam waktu dekat.

Meski Kejari menilai berkas itu sudah cukup lengkap dan siap dilimpahkan, hasil ekspose berkas pemeriksaan kasus itu di Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Kamis (13/1) lalu menyatakan sebaliknya. Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Sukaryo kepada wartawan, Jumat (14/1), berdasarkan hasil ekspose, berkas pemeriksaan itu dinyatakan belum cukup kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tim penyidik diminta memperdalam pemeriksaan kasus ini dan melengkapi lagi berkasnya. Setelah lengkap, berkas pemeriksaan itu harus dilaporkan lagi ke Kejakti untuk dimintakan petunjuk. Kalau Kejakti menyatakan bisa dilimpahkan, ya akan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Sukaryo, tanpa merinci hal-hal apa saja yang membuat berkas pemeriksaan kasus itu dinilai belum bisa dilimpahkan.

Sebagaimana diberitakan, Kejari yang sudah siap melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2004, Panut Boma Sunardja ke pengadilan, diminta oleh Kejakti untuk mengekspose kasus itu. Berkas kasus itu sudah diekspose Kamis lalu dan ternyata dinilai belum cukup kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Selama pemeriksaan kasus ini, tim penyidik Kejari memang banyak menemui kendala. Salah satu tersangka kasus itu, yaitu Siti Sofiyah yang merupakan wakil ketua DPRD Wonogiri dari Fraksi TNI/Polri belum sekalipun memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, Kejari tetap melanjutkan kasus itu dengan memeriksa tersangka satu per satu di mulai dengan Panut Boma Sunardja. Berkas pemeriksaan itulah yang Kamis lalu diekspose di Kejakti Jateng.

Kasus dugaan korupsi APBD 2004 mencuat sekitar Oktober 2010 lalu. Kejari menemukan adanya kejanggalan dalam penganggaran dana operasional pimpinan dan anggota Dewan senilai Rp 365 juta pada APBD tersebut. Kejari mengungkapkan berdasarkan aturan, dana operasional itu seharusnya hanya untuk pimpinan dan penggunaannya pun hanya untuk keadaan darurat.

Namun pada APBD 2004 itu, semua pimpinan berikut anggota DPRD menerima dana tersebut. Sebagian dana itu sudah dikembalikan oleh penerimanya, termasuk Panut Boma Sunardja. Namun, pengembalian tidak lantas menghilangkan unsur dugaan penyimpangan yang telah terjadi.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya