SOLOPOS.COM - Polda Jateng menggelar rekonstruksi kasus perusakan, penganiayaan, dan perampasan di Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (11/1/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kasus sweeping Social Kitchen Solo kini di tangan Kejakti Jateng.

Solopos.com, SOLO — Berkas perkara 11 tersangka kasus sweeping Social Kitchen Lounge and Bar di Setabelan, Banjarsari, Solo, telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Kejakti menyatakan dua dari 11 berkas tersangka telah lengkap (P-21).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Djarod Padakova, mengatakan Polda Jateng pertengahan Januari melimpahkan berkas 11 pelaku sweeping Social Kitchen Lounge di Kejakti.

“Kami diberitahu Kejakti dua berkas tersangka telah dinyatakan P-21. Sebanyak sembilan berkas milik tersangka lainnya masih diperiksa tim jaksa Kejakti,” ujar Djarod saat dihubungi , Rabu (1/2/2017).

Djarod mengatakan dua berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap tersebut atas nama Margiyanto dan Yudi Wibowo. Sementara sembilan berkas yang masih diperiksa yakni terkait tersangka Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Ranu Muda Adi Nugroho, Sri Asmoro Eko Nugroho, Mujiono Laksito, dan Kombang Saputra.

Djarod mengatakan kedua tersangka yang berkasnya P-21 dijerat dengan Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama (pengeroyokan) Jo. Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, sembilan pelaku lainnya dalam berkas perkara dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 (1) tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, dan Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perkumpulan untuk melakukan tindak kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya