SOLOPOS.COM - Kondisi kamar hotel di kawasan Banjarsari Solo dipasangi garis polisi, Jumat (13/10/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Berkas perkara kasus penganiayaan wanita muda di kamar hotel telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Disisi lain, korban berisinial D, warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan sudah pulang dari rumah sakit selepas menjalani perawatan medis selama berhari-hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar, mengatakan berkas perkara kasus penganiayaan wanita muda di hotel dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejari Solo.

Tersangka DA, warga Kabupaten Sukoharjo dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. “Berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Solo,” kata dia, Kamis (16/11/2023).

Menurut Kasatreskrim, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti kepada penyidik disertai petunjuk agar segera dilengkapi. Kemudian, penyidik melengkapi petunjuk berkas perkara dari jaksa peneliti.

Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus penganiayaan wanita muda yang menyita perhatian masyarakat. “Kemarin memang sempat P-19 [berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi]. Kemudian, berkas perkara dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” ujar dia.

Kasus itu bermula saat pelaku memesan jasa pelayanan seksual yang ditawarkan korban melalui aplikasi pesan instan. Mereka telah bertransaksi dan menyepakati tarif pelayanan seksual untuk sekali kencan.

Kemudian, pelaku datang sendirian ke hotel yang disewa korban pada Jumat (13/10/2023) siang. Pelaku langsung masuk ke kamar korban di lantai dua nomor 214. Seusai berhubungan intim, pelaku ke kamar mandi.

Pelaku lantas mengambil pisau yang disimpan di tas selempang. Sejurus kemudian, pelaku keluar dari kamar mandi dan menusuk leher korban sebanyak tiga kali.

“Pelaku ingin menguasai harta korban. Beruntung, ada teman korban yang mendengar teriakan korban. Kalau tidak, nyawa korban mungkin tidak terselamatkan,” ujar dia.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan kondisi korban terus membaik setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Saat ini, korban telah pulang ke rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. Ke depan, polisi bakal berkoordinasi dengan penyedia jasa hotel guna mencegah praktik prostitusi online. “Korban sudah pulang ke rumahnya di Bekasi, Jawa Barat,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya