Soloraya
Kamis, 10 Maret 2011 - 19:59 WIB

Berkas perkara penjualan anak dilimpahkan ke Polres Karanganyar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)--Berkas perkara seorang ibu berinisial SS, 48, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo yang menjual keperawanan anak kandungnya, Ma, 14, ke lelaki hidung belang, dilimpahkan dari Polresta Solo ke Polres Karanganyar, Kamis (10/3/2011).

Kapolres Karanganyar, AKBP Edi Suroso, melalui Kasatreskrim, AKP Djoko Satriyo Utomo membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Karena tempat kejadian perkaranya (TKP) di wilayah Colomadu, maka kasus itu dilimpahkan ke Polres Karanganyar,” ujar Djoko saat dihubungi, Kamis.

Advertisement

Setelah pelimpahan berkas kasus itu, sambung Kasatreskrim, maka nanti pihak aparat dari Polres Karanganyar yang akan menindaklanjutinya. Tindak lanjut yang akan dikembangkan dari kasus itu, yakni mencari sejumlah barang bukti untuk melengkapi berkas perkara yang ada.

Selain itu, Polres Karanganyar juga akan menggali lebih dalam lagi tentang motivasi kedua tersangka, yakni SS dan anaknya, Ra, 25, yang juga masih kakak kandung Ma.

Saat ini, katanya, motivasi yang dilakukan tersangka yakni karena terhimpit masalah ekonomi, sehingga keduanya tega menjual keperawanan Ma, yang masih berhubungan darah dengan kedua pelaku.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, SS dan Ra menjual keperawanan Ma senilai Rp 2 juta kepada lelaki hidung belang di sebuah hotel. Ma dipaksa oleh ibunya, SS dan Ra, kakak korban, untuk melayani lelaki hidung belang tersebut. SS dan Ra akhirnya dijadikan tersangka oleh aparat Polresta Solo dalam kasus trafficking (perdagangan anak di bawah umur).

fas

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif