SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (ketiga kanan) dan penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo memperlihatkan piagam penghargaan dari koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di halaman Mapolres Sukoharjo, Rabu (23/3/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Penanganan kasus penyelundupan 53 ekor anjing di Kartasura yang dibongkar jajaran Polres Sukoharjo pada November 2021 terus bergulir. Berkas perkara kedua tersangka yakni GTS dan SN telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan GTS dan SN terkait kasus penyelundupan anjing bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bermodalkan informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura. Lokasi tersebut merupakan tempat penampungan anjing sebelum disembelih untuk dikonsumsi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyelamatkan 53 ekor anjing jenis lokal.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo. GTS berperan sebagai penjual anjing sementara SN merupakan jagal anjing.

Baca juga: Ini 8 Daerah di Jateng yang Larang Perdagangan Daging Anjing

“Kedua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, masih proses pemeriksaan dan penuntutan oleh kejaksaan,” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (23/3/2022).

Jagal Anjing

Tersangka GTS diketahui telah berulang kali mendistribusikan anjing untuk dikonsumsi di Kabupaten Jamu dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Puluhan anjing itu dipasok dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat. GTS mendistribusikan 50 ekor-80 ekor anjing setiap kali pengiriman.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian menangkap SN yang sehari-hari menjadi jagal anjing. “Untuk perdagangan daging anjing diatur dalam peraturan daerah (Perda). Namun, jika ada kasus yang memenuhi unsur pidana, polisi tetap akan melakukan proses hukum secara profesional,” ujar dia.

Baca juga: Ganjar Pranowo: Warga Jateng, Setop Makan Daging Anjing!

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho, mengatakan kasus jagal anjing yang diseret hukum merupakan kali pertama di Indonesia. Tersangka GTS dijerat Pasal 89 ayat 2 UU No 41/2014 tentang perubahan Undang-Undang No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Sedangkan tersangka SN dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. “Pelaku ditangkap karena membawa hewan nonkonsumsi dari daerah yang belum bebas rabies seperti Jawa Barat. Sementara wilayah Jawa Tengah dinyatakan bebas rabies. Selain itu, kami ingin menegakkan aturan pemerintah terkait larangan mengonsumsi daging anjing,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dan para penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo menerima penghargaan dari Koalisi Dog Meat-Free Indonesia (DMFI) lantaran berkomitmen mendukung kampanye bebas daging anjing di Sukoharjo.

Baca juga: Gercep, Satpol PP Sukoharjo Sita 20 Botol Ciu dari 3 Lokasi Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya