Soloraya
Sabtu, 30 Januari 2021 - 12:59 WIB

Berkas Permohonan Pelantikan Etik-Agus Dikirim, Ini Harapan DPRD Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cabup-cawabup Sukoharjo Etik Suryani dan Agus Santosa. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- DPRD Sukoharjo telah mengirim risalah rapat paripurna pengumuman penetapan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih, Etik Suryani-Agus Santosa ke Gubernur Jawa Tengah. Hal ini bagian dari kelengkapan administrasi pengajuan permohonan pelantikan cabup-cawabup terpilih ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya, DPRD Sukoharjo telah menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan cabup-cawabup terpilih dan akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo periode 2016-2021 pada Selasa (26/1/2021).

Advertisement

Dalam kesempatan itu, pimpinan dewan membacakan masa jabatan Bupati-Wakil Bupati periode 2016-2021, Wardoyo Wijaya-Purwadi, yang berakhir pada 17 Februari mendatang.

Baca juga: Hanyut Usai Gagal Seberangi Sungai, Santri di Batang Ditemukan Meninggal

Advertisement

Baca juga: Hanyut Usai Gagal Seberangi Sungai, Santri di Batang Ditemukan Meninggal

Sekwan DPRD Sukoharjo, Basuki Budi Santoso, mengatakan telah mengirim berkas administrasi pengajuan permohonan pelantikan cabup-cawabup terpilih ke Gubernur Jawa Tengah pada beberapa hari lalu.

Kemudian, Gubernur Jawa Tengah bakal meneruskan ke Mendagri. "Berkas administrasi sudah dikirim ke Gubernur. Langsung Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Sukoharjo yang mengirim ke Semarang," kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (29/1/2021).

Advertisement

Baca juga: Daftar 100 Universitas Terbaik Indonesia Versi Webometrics, Kampusmu Nomor Berapa?

Basuki belum dapat memastikan waktu pelantikan cabup-cawabup terpilih apakah saat masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo berakhir pada 17 Februari atau tidak.

"Tergantung kebijakan Mendagri ihwal waktu pelantikan cabup-cawabup terpilih. Kemungkinan, proses pelantikan dilakukan serentak bersama daerah lain di Jawa Tengah," ujar dia.

Advertisement

Wewenang Mendagri

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, berharap waktu pelantikan cabup-cawabup terpilih saat masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo berakhir sehingga tak ada kekosongan jabatan kepala daerah.

Kepala daerah bertugas menjalankan roda pemerintahan dan melakukan tata kelola keuangan daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

"Proses pelantikan cabup-cawabup terpilih wewenang Mendagri. Tergantung nanti bagaimana keputusan Mendagri untuk menentukan waktu pelantikan cabup-cawabup terpilih," kata dia.

Advertisement

Baca juga: Cuaca Buruk, 2 Pesawat Tujuan Semarang Mendarat Darurat di Bandara Adi Soemarmo

Sebelumnya, cabup terpilih, Etik Suryani, mengatakan bakal fokus dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 setelah resmi dilantik sebagai Bupati Sukoharjo periode 2021-2024.

Dampak pandemi Covid-19 tak hanya berdampak pada aspek kesehatan melainkan ekonomi dan sosial. Pemerintah harus turun tangan untuk mencegah penularan virus sekaligus melakukan upaya penanganan dampak gerusan pandemi Covid-19 di sektor ekonomi dan industri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif