Soloraya
Minggu, 6 Juni 2021 - 17:15 WIB

Berkeliaran di Solo Baru Sukoharjo, Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi

Indah Septiyaning Wardani  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah motor knalpot brong diamankan Polisi Sukoharjo pada Sabtu (5/6/2021) malam. (Istimewa Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Polisi Sukoharjo mengamankan belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol pada Sabtu (5/6/2021) malam.

Para pengguna motor brong tersebut tak berkutik saat polisi mengamankannya. Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan razia dilaksanakan lantaran masih maraknya penggunaan knalpot brong di masyarakat. Mayoritas pengguna knalpot brong ini adalah para remaja.

Advertisement

"Razia kami laksanakan mulai pukul 21.30 WIB di kawasan Bundaran Solo Baru. Di sana kami mendapati 17 motor dengan knalpot brong-brongan," kata Kasatlantas.

Baca Juga: Tren Pesohor Tanah Air Membeli Klub Sepak Bola, dari Kaesang hingga Atta Halilintar

Selain melakukan operasi knalpot brong, polisi sekaligus melaksanakan giat razia pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Dari hasil razia itu ada sebanyak 22 kendaraan motor tanpa dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan lima pengendara tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Petugas pun langsung melakukan pembinaan di tempat.

Advertisement

"Kami ingatkan kepada para pengguna knalpot brong untuk mengganti knalpotnya. Motor kami sita dan kami berikan surat tilang. Sedangkan yang tak punya STNK dan SIM juga sama kita lakukan penindakan tilang," katanya.

Kasatlantas Polres Sukoharjo mengatakan selama ini masih banyak menerima menerima laporan masyarakat soal keberadaan sepeda motor knalpot brong yang suaranya bising. Menurutnya, tak sedikit laporan masyarakat yang mengeluhkan aksi pengendara sepeda motor berknalpot bising. Mereka kerapkali konvoi dan tak jarang bertindak arogan saat berkendara.

"Semua kendaraan wajib menggantinya dengan knalpot standar," pintanya.

Advertisement

Baca Juga: Susul Raffi Ahmad, Atta Halilintar Umumkan Klub Sepak Bola AHHA PS Pati FC

Dia pun berterima kasih atas respon masyarakat dalam hal ini. Dia mengingatkan, pengendara wajib menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar. "Kalau ada aktivitas kebut-kebutan, masyarakat bisa melaporkan kepada kami," katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif