Soloraya
Rabu, 16 November 2022 - 13:35 WIB

Berkunjung ke Sukoharjo, Densus 88 Petakan Potensi Sasaran Radikalisme

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menolak radilkalisme dan terorisme.(news.unair.ac.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri memetakan potensi sasaran rekrutmen radikalisme di Indonesia.  Sasaran itu di antaranya kepada kelompok perempuan, kelompok muda dan netizen atau warganet, serta masyarakat urban.

Hal itu seperti dipaparkan Katim Pencegahan Mabes Polri/Densus 88, Kompol Agus Isnaini dalam kegiatan Workshop Kebangsaan yang mengusung tema Membangun Sinergitas 4 Pilar (TNI-Polri-Kemenag-Pemda) dan Masyarakat oleh Polres Sukoharjo melalui Polsek Kartasura di Kantor Kecamatan Kartasura pada Selasa (15/11/2022).

Advertisement

Deteksi dini menjadi salah satu langkah pencegahan, di antaranya menciptakan rasa tanggap masyarakat atas perubahan lingkungan sosial.

Masyarakat juga dapat meningkatkan partisipasi untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau melihat kegiatan yang mencurigakan.

Advertisement

Masyarakat juga dapat meningkatkan partisipasi untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau melihat kegiatan yang mencurigakan.

Baca juga: BNPT Serukan Pertahanan Semesta Lawan Radikal, Intoleransi, dan Terorisme

Selain itu sinergi pemerintah daerah, TNI, Polri, penyuluh agama, para tokoh dan stakeholder terkait juga perlu ditingkatkan untuk mencegah penyebaran paham intoleransi, radikal dan terorisme.

Advertisement

Sementara RT dan RW dapat melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pendatang baru atau pendatang yang menginap di rumah warga.

Bagi tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda harus mampu menyampaikan informasi pencegahan radikalisme kepada warga melalui pendekatan agama budaya dan kegiatan kepemudaan.

Baca juga: Ancaman Ekstremisme dan Kekerasan Meningkat, Pemkot Solo Luncurkan Tim Terpadu

Advertisement

Bhabinkamtibmas/Babinsa penyuluh agama perangkat desa diimbau dapat menyampaikan informasi pencegahan radikalisme kepada warga. Hal itu dapat dilakukan dengan membantu melakukan pengamanan wilayah jika ditemukan ada kasus radikalisme di lingkungan dan melaporkan kesatuan atas.

Bagi Polsek/Koramil/Kecamatan harus bersinergi serta mampu melakukan penyuluhan pembinaan dan sosialisasi dan penguatan empat pilar kebangsaan terhadap perangkat- perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Sementara Forkopimda diharapkan mampu bersinergi dan menentukan arah kebijakan daerah guna menguatkan ideologi bangsa dalam mencegah intoleransi radikalisme dan terorisme di wilayah setempat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif