Solopos.com, KLATEN - Dua warga Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Klaten mengikuti pembayaran ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja dengan berkursi roda di Balai Desa Polan, kecamatan setempat, Rabu (3/2/2021) pagi. Lantaran berkursi roda, kedua warga itu didahulukan memperoleh pelayanan dibandingkan warga lainnya.
Berdasarkan pantauan Solopos.com, pembayaran ganti rugi jalan tol Solo-Jogja di Kapungan berlangsung di Balai Desa Polan. Lantaran di tengah pandemi Covid-19, panitia pembayaran uang ganti rugi membagi acara tersebut menjadi dua sesi.
Hal ini untuk menghindari kerumunan atau pun berdesak-desakan. Di sesi pertama berlangsung pukul 09.00 WIB -13.00 WIB. Sedangkan di sesi II berlangsung pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.
Baca Juga: Heran! Drainase Underpass Makamhaji Kok Rusak Terus Sih?
"Penerima uang ganti rugi jalan tol Solo-Jogja harus yang memiliki sertifikat. Tak bisa diwakilkan. Meski ada dua warga yang berkursi roda dan beberapa tergolong lanjut usia [lansia], mereka tetap harus datang," kata penjabat sementara (PJs) Sekretaris Desa (Sekdes) Kapungan, Kecamatan Polanharjo, Purnomo, 55, saat ditemui Solopos.com, Rabu (3/2/2021).
Purnomo mengatakan kedua warga yang berkursi roda itu, yakni Surono dan Waluyo. Meski berkursi roda, kedua masih memiliki daya ingat yang baik.
"Pak Waluyo itu malah memperoleh duit Rp1,2 miliar. Di usianya yang memasuki 78 tahun, yang bersangkutan memperoleh uang sejumlah itu. Mereka yang berkursi roda dan para lansia itu didahulukan dalam memperoleh ganti rugi. Biar tidak mengantre lama," katanya.
Hal senada dijelaskan L.E., Surono, 72, yang turut antre memperoleh uang ganti rugi jalan tol Solo-Jogja. Salah seorang anak Surono, yakni Beni, mengatakan bapaknya yang berkursi roda tetap menyetujui sekaligus mendukung jalan tol Solo-Jogja yang termasuk dalam proyek strategis nasional.
"Sawah milik bapak saya ada yang terdampak jalan tol Solo-Jogja. Luasannya 300 meter persegi. Nominalnya senilai Rp240 juta. Bapak memang menggunakan kursi roda karena sudah sakit lama. Sesuai rencana, uang hasil ganti rugi yang diterima bapak ini akan ditabung saja," kata Beni.
Baca Juga: Gubernur Jatim Resmikan RS Lapangan Dungus di Madiun yang Punya Pemandangan Indah
Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan pencairan uang ganti rugi terhadap warga terdampak di Kapungan Klaten dilakukan menyusul rampungnya persetujuan 112 bidang di desa setempat. "Nominalnya di Kapungan senilai Rp90,3 miliar," katanya.