Soloraya
Rabu, 13 Desember 2023 - 10:25 WIB

Bermodal 48 Inovasi, Solo Sabet Penghargaan Kota Sangat Inovatif IGA 2023

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa menerima penghargaan Inovative Goverment Award (IGA) 2023 kategori kota sangat inovatif, Selasa (12/12/2023). (Istimewa/Humas Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO–Solo meraih penghargaan prestisius di pengujung tahun. Bermodal 48 inovasi layanan masyarakat, Kota Bengawan berhasil menyabet penghargaan Inovative Goverment Award (IGA) 2023 kategori kota sangat inovatif.

Penyerahan penghargaan IGA 2023 kategori kota sangat inovatif diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (12/12/2023).

Advertisement

Penghargaan diserahkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo, sesuai keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (13/12/2023).

Penghargaan IGA merupakan ajang apresiasi pada pemerintah daerah yang telah menerapkan inovasi penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat. Penghargaan IGA 2023 dengan 11 kategori diberikan pada 95 pemerintah daerah se-Indonesia.

Untuk kategori kota sangat inovatif, ada tujuh kota yang meraih penghargaan IGA 2023. Selain Solo, enam kota lain yang menyabet penghargaan serupa, yakni Jogja, Padang, Banjarmasin, Solo, Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Advertisement

Penghargaan tersebut tak lepas dari masifnya inovasi yang digeber organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Solo. Ada 48 inovasi yang mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam mengurus keperluan administrasi maupun lainnya.

Ada pula aplikasi khusus pengaduan masyarakat yang berkaitan erat dengan kebijakan publik, yakni Unit Layanan Aduan Surakarta atau Ulas.

Ada juga layanan cepat penerbitan akta kematian warga yang meninggal dunia dalam waktu sehari. Layanan ini merupakan inovasi baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo  bernama Belasungkawa Kirim Akta Kematian atau Besuk Kiamat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif