SOLOPOS.COM - Seorang warga asal Klaten yang diduga membawa kabur motor Honda CB 150 R digelandang petugas seusai jumpa pers di Mapolres Sragen, pekan lalu. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Seorang laki-laki mendekam di penjara lantaran diduga membawa kabur motor Honda CB 150 R berpelat nomor K 2586 GQ milik warga Tanjungsari RT 001, Desa Jeruk, Miri, Sragen.

Pelaku menggelapkan motor korban dengan modus pinjam motor untuk mengantar beras satu karung ke rumah korban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Miri AKP Suyono kepada wartawan belum lama ini menyebut tersangka diketahui bernama Dwi Siswanto alias Bagong alias Bambung, 44, warga Trucuk, Kabupaten Klaten.

Suyono mengungkapkan tersangka ini dikenal korban sebagai teman atau kenalan ayahnya 10 tahun lalu.

Suyono menerangkan peristiwa itu bermula saat pelaku datang membawa beras satu karung ke tempat kerja korban, Arif Isman Prakoso, 25, warga Dukuh Tunjungsari, Desa Jeruk, Miri, pada Sabtu 30 April 2022 lalu.

Tempat kerja korban berada di tempat cucian motor/mobil yang terletak di Dukuh Dungdang RT 002, Desa Jeruk, Miri.

“Mereka bertemu kemudian ngobrol. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk mengantar beras ke rumah korban. Awalnya korban tidak curiga. Lama-lama motor tak kunjung balik sehingga korban pulang untuk mengecek ke rumah. Korban bertanya kepada ibunya tentang pelaku datang ke rumah atau tidak, ternyata tidak datang ke rumah,” ujarnya.

Kemudian korban menghubungi bapaknya dan menceritakan tentang peristiwa temannya yang membawa kabur motor korban.

Kemudian korban melapor ke Polsek Miri. Suyono menerangkan berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Miri melakukan penyelidikan dan ditemukan alamat pelaku. Pada 16 Juni 2022 lalu, kata dia, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Miri bersama barang bukti yang ada.

“Kami masih menemukan barang bukti berupa motor CB 150 R. Motor itu dipakai sendiri oleh pelaku dan sempat diganti pelat nomornya. Jadi niatnya motor itu tidak dijual. Pelaku ini kenalan bapaknya 10 tahun lalu. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Suyono menerangkan atas dasar perkara itu pelaku disangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya