Soloraya
Rabu, 16 November 2022 - 18:49 WIB

Bermodus Game Online, Pria Kartasura Lecehkan 4 Anak Laki-Laki di Laweyan Solo 

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap seorang pria asal Kartasura, Sukoharjo, berinisial MAW, lantaran diduga lecehkan sejumlah anak laki-laki di bawah umur di kamar indekosnya wilayah Laweyan, Solo.

Pria sehari-hari bekerja sebagai tenaga cleaning service itu nekat melakukan aksi pelecehan seksual itu dengan modus mengajak bermain game online di kamar indekos.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (16/11/2022), pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya empat anak laki-laki. Aksi bejat itu dilakukan di rumah indekos di wilayah Laweyan sejak 2021 lalu. Polisi menangkap pelaku di indekosnya pada awal November.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus pria Kartasura itu lecehkan anak laki-laki yaitu dengan mengajak para korban bermain game online. Pelaku lantas membuat group game online dengan anggota anak laki-laki.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan modus pria Kartasura itu lecehkan anak laki-laki yaitu dengan mengajak para korban bermain game online. Pelaku lantas membuat group game online dengan anggota anak laki-laki.

“Para korban sering diajak bermain ke indekos untuk main game online. Mereka cukup dekat dengan pelaku karena sama-sama senang bermain game online,” katanya saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Rabu.

Baca Juga: Cerita Pemilik Indekos Jaga Keamanan dan Hadapi Tingkah Aneh Mahasiswa di Solo

Advertisement

Berdasarkan keterangan pelaku, sedikitnya ada empat anak laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual. “Ada yang dua kali, ada yang empat kali masing-masing korban. Namun, masih didalami apakah jumlah korban hanya empat orang atau lebih,” ujar Kapolresta.

Aksi bejat pria Kartasura lecehkan sejumlah anak laki-laki itu terungkap saat kakak salah satu korban melaporkan kasus itu ke Mapolresta Solo. Kakak korban tersebut kerap melihat adiknya bermain selama berjam-jam di kamar indekos pelaku. Lantaran khawatir dan curiga, sang kakak kemudian lapor ke polisi.

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Pelaku Diduga Presiden BEM SV UNS Solo

Advertisement

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian korban. “Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun,” katanya.

Sementara itu, tersangka MAW mengaku melampiaskan nafsu berahinya kepada anak-anak setelah bercerai dengan istrinya pada 2019. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai petugas cleaning service di salah satu perusahaan di Solo.

“Saya bekerja sebagai buruh harian lepas, cleaning service,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif