SOLOPOS.COM - Polisi membawa dua tersangka kasus penipuan modus penggandaan uang seusai gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Rabu (3/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang berperan sebagai dukun, Kemis alias Wali, 43, ditangkap di rumahnya di Dusun Selangkah RT 002/RW 007, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (28/10/2021) dini hari.

Hari penangkapannya sama dengan namanya. Kemis dalam bahasa Jawa berarti Kamis. Hal itu terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus tersebut di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021). Kegiatan dipimpin Kapolres, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga: Bawa Kabur Rp100 Juta, Dukun Penggandaan Uang di Wonogiri Diringkus

Kapolres mengatakan anggotanya menangkap dua dari tiga tersangka kasus tersebut. Keduanya adalah Kemis yang berperan sebagai dukun dan adik iparnya, Warno alias Heri, 33, warga Kampung Karangasem RT 004/RW 016, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Kemis ditangkap di rumahnya pada Kamis pukul 00.30. Dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaannya seusai menangkap Warno. Polisi menangkap Warno di kawasan Bibis, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (27/10/2021) pukul 17.00 WIB.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, meliputi uang senilai Rp22,5 juta dari tangan Kemis dan satu unit telepon seluler (ponsel) yang dibeli dari hasil kejahatannya. Selain itu uang Rp23 juta dan satu unit ponsel yang dibeli dari hasil kejahatannya disita dari tangan Warno.

Baca Juga: Bawa Kresek ke Bank di Wonogiri, Warga Ini Baru Sadar Isinya Kertas!

Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000 dan potongan kertas berwarna merah muda/pink dari korban, Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Satu tersangka lainnya, A, warga Soloraya, masih kami kejar. A adalah otak penipuan ini,” kata Kapolres AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.

Setelah berhasil mengelabui Yakop ketiga tersangka membagi uang hasil kejahatan total senilai Rp100 juta. Kemis dan Warno masing mendapatkan Rp28,5 juta. Selebihnya untuk A. Kemis dan Warno sudah membelanjakan uang yang mereka dapatkan untuk membeli ponsel.

Baca Juga: 3 Penipu yang Ditangkap di Tol Sragen Tawarkan Jasa Penggandaan Uang

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP dengan tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kasus bermula ketika Yakop mengenal A, tersangka utama. A mengaku bisa mencarikan orang yang bisa menggandakan uang. A menyampaikan berbagai cerita untuk meyakinkan korban. Setelah itu Yakop ingin menggandakan uangnya senilai Rp100 juta.

A menjanjikan bisa menggandakan uang Yakop lima kali lipat. Selanjutnya A mengajak kerja sama Warno. Selanjutnya Warno menggandeng kakak iparnya, Kemis untuk melengkapi peran sandiwara penggandaan uang.

Baca Juga: Polisi Sukoharjo Bongkar Sindikat Perampok Terorganisir Bermodus Penggandaan Uang

“A bilang kepada korban bahwa penggandaan uang harus di Wonogiri. Selanjutnya disepakati pertemuan di Wonogiri,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi dan Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan (Kasi Humas), AKP Suwondo.

Yakop datang ke Kabupaten Wonogiri bersama temannya, Sopian. Kemudian dia bertemu A dan Warno. Warno mengaku bernama Heri saat bertemu korban. Lalu mereka masuk salah satu hotel di kawasan kota Wonogiri dengan memasan dua kamar, Senin (25/10/2021).

Pagi harinya, Selasa pukul 08.00 WIB, A dan Warno mengajak Yakop menjemput Kemis. A dan Warno mengatakan kepada Yakop bahwa yang ingin dijemput bernama Wali. Setelah menjemput Kemis mereka kembali ke hotel.

Baca Juga: Sempat Buron, Penipu Berkedok Penggandaan Uang Zaman Belanda Dibekuk Polisi Solo

Sesampainya di hotel Yakop menyerahkan uangnya senilai Rp100 juta kepada Kemis. Kemudian Kemis menggelar ritual dengan sarana bunga mawar/setaman dan sesajen.

“Uang korban dimasukkan ke kantong plastik yang sudah ada bunga dan sesajen. Setelah ritual selesai Kemis bilang kepada korban uang sudah digandakannya lima kali lipat. Uang itu ada di dalam kantong plastik. Lalu Kemis menyerahkan kantong plastik itu kepada Yakop,” ulas Kapolres.

Yakop dilarang membuka kantong plastik tersebut. Orang yang boleh membukanya hanya teller atau petugas bank. Kemudian Yakop bersama temannya, Sopian, di antar Warno membawa kantong plastik itu ke salah satu bank swasta di Kabupaten Wonogiri.

Baca Juga: Ingin Balas Dendam Dukun Penggandaan Uang, Jerat Hukum Upal Didapat

Sedianya Yakop ingin menyimpan uangnya itu di bank tersebut. Setelah dibuka Yakop sangat kaget karena plastik tersebut hanya berisi uang Rp400.000 dicampur potongan kertas berwarna merah muda sewarna uang pecahan Rp100.000.



“Sesaat setelah itu korban langsung menghampiri Warno yang menunggu di luar bank. Tapi Warno sudah kabur. Tersangka Kemis dan A juga sudah kabur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya