SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Minimarket dan toko modern yang beroperasi selama 24 jam di wilayah Kota Solo, segera ditertibkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta tegas menegakkan aturan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Demikian dikemukakan Wakil DPRD Kota Solo, Supriyanto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2011).

“Kota Solo saat ini sudah punya Perda No 5/2011 yang mengatur tentang pendirian dan keberadaan toko-toko modern, termasuk pengoperasian minimarket, mal, hypermarket, swalayan, supermarket dan sebagainya, sehingga Pemkot harus menindak tegas toko-toko tersebut yang tidak sesuai aturan dalam Perda,” kata Supriyanto.

Namun diakui Supriyanto, Perda baru tersebut terlebih dulu harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga bisa diberlakukan secara efektif tahun depan.

“Tentunya kami juga akan mendorong sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat mengetahui dan mematuhi aturan yang sudah ada,” imbuhnya.

Terhadap minimarket atau toko-toko modern yang saat ini masih mengantongi izin beroperasi selama 24 jam, Supriyanto mengatakan saat izin mereka habis tentu harus dilakukan evaluasi kembali terhadap izin tersebut.

“Tentunya akan disesuaikan dengan Perda,” tandas Supriyanto.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya