SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka akan tetap fokus ngurus Solo meski ada peluang perubahan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah dan DPR sama-sama tak keberatan kalau batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Di satu sisi, sejumlah elite politik membuka opsi mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Gibran kini berusia 35 tahun.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menanggapi hal itu, Gibran menjelaskan biasa saja. Gibran mengatakan tidak mengikuti berita Pemerintah dan DPR yang menyerahkan ketentuan soal batas usia minimal capres dan cawapres kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya tidak mengikuti berita itu. Lebih pas pertanyaannya ditujukan kepada yang menggugat ya. Kemungkinan sing pengen, sing menggugat. Aja kabeh dicurigai, aku ya,” jelas dia, Kamis (3/8/2023).

Ditanya sejumlah parpol membuka opsi mengusung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, antara lain Golkar, Gibran mengatakan fokus untuk Kota Solo. “Makasih, saya fokus di Solo,” papar dia.

Ditanya wartawan apakah ada kemungkinan PDIP mengusung Gibran untuk bacawapres pada Pilpres 2024, Gibran mengatakan tidak mungkin. “Enggak mungkin, tidak mungkin itu,” ujar dia.

Gibran mengatakan ilmu dan umurnya belum cukup untuk Pilpres 2024. Gibran tidak peduli dengan berbagai upaya mengubah ketentuan soal batas usia minimal capres dan cawapres kepada MK.

Gibran menjelaskan banyak kepala daerah di Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun atau di bawah 35 tahun tidak hanya dirinya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan keterangan DPR dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (1/8/2023) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan pengujian UU Pemilu kali ini digelar untuk tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selain itu, diajukan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.

Habiburokhman dalam persidangan mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) diperkirakan Indonesia memasuki bonus demografi pada 2020 sampai dengan 2030.

Pada rentang waktu ini, menunjukkan jumlah usia produktif yang mencapai dua kali lipat dari jumlah usia penduduk Indonesia.

Oleh karenanya, penduduk usia produktif ini kemudian hari dapat berperan serta dan mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional untuk menjadi pemimpin bangsa, termasuk sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Sementara terhadap perbandingan usia pemimpin negara di dunia, ada 45 negara yang mensyaratkan usia 35 tahun untuk menjadi pemimpin negara, seperti Amerika Serikat, Rusia, India, dan Portugal.  Sementara itu, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun. Dengan demikian terhadap pengujian pasal yang dimohonkan Pemohon pada perkara ini, DPR pun menyerahkan pada Mahkamah untuk mempertimbangkan dan menilainya,” ucap Habiburokhman dilansir laman resmi MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya