Soloraya
Senin, 26 Agustus 2019 - 21:15 WIB

Bersihkan Tiang Bangjo, Petugas Dishub Solo Malah Disumpahi Jadi Setan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo rutin melakukan patroli perlengkapan jalan seperti tiang alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau bangjo dan rambu-rambu lainnya agar selalu bersih dan berfungsi maksimal.

Berbagai perlengkapan jalan itu kerap dikotori oleh tempelan berbagai macam pamflet, pengumuman, iklan, dan lain-lain yang dipasang sembarangan alias tanpa izin. Tak jarang pula petugas harus membersihkan perlengkapan jalan itu dari tulisan vandalisme.

Advertisement

Ada kejadian menarik saat petugas Dishub membersihkan tiang salah satu lampu bangjo di Kota Solo. Saat melepas poster iklan salah satu warung makan beberapa waktu lalu, petugas mendapati tulisan bernada sumpah serapah.

Tulisan di poster itu berbunyi, “Yang Ngambil Iklan Ini Berarti Setan”. Tulisan itu membuat para petugas Dishub cukup tercengang. Namun, petugas tak menghiraukan tulisan itu dan tetap mencopot poster tersebut.

Advertisement

Tulisan di poster itu berbunyi, “Yang Ngambil Iklan Ini Berarti Setan”. Tulisan itu membuat para petugas Dishub cukup tercengang. Namun, petugas tak menghiraukan tulisan itu dan tetap mencopot poster tersebut.

Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Kota Solo, Mudo Prayitno, saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya, Senin (26/8/2019), mengatakan peristiwa itu terjadi belum lama ini.

“Petugas Dishub Kota Solo tengah patroli perlengkapan jalan agar bersih dari iklan maupun vandalisme yang mengganggu estetika maupun keselamatan jalan. Namun, di salah satu iklan tertulis ‘yang ngambil iklan ini berarti setan’. Padahal, secara jelas lokasi pemasangan iklan berada di perlengkapan jalan sehingga petugas tetap melepas puluhan iklan itu,” jelas Mudo.

Advertisement

“Tidak hanya iklan itu, kami juga membersihkan iklan-iklan lain, tapi memang baru kali ini kami menemukan kalimat seperti itu,” ujarnya.

Menurutnya, poster-poster sejenis paling banyak ditemukan di jalan-jalan protokol Kota Solo. Meskipun dipasang di tiang APILL hal itu dapat mengganggu keselamatan.

Ia menegaskan pemasangan iklan telah ada aturannya dan banyak tempat yang lebih layak dibandingkan memasang di perlengkapan jalan. Iklan sebagai sarana pengenalan produknya harus melalui prosedur yang benar.

Advertisement

Dalam sepekan terakhir, petugas Dishub menertibkan puluhan iklan yang mengganggu perlengkapan lalu lintas. “Upaya tindak lanjutnya tetap sama meski pelepas poster disindir sebagai setan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo, mengatakan puluhan poster bernada sindiran itu paling banyak ditemukan di Banjarsari dan Jebres. Meskipun petugas sudah berusaha menertibkan poster iklan itu, beberapa masih ditemui.

“Kami mengetahui ketika patroli dan memantau media sosial tentang keluhan masyarakat. Tercatat empat lokasi pemasangan iklan di perlengkapan jalan telah kami tertibkan. Namun belum seluruhnya selesai, setelah penataan koridor Jenderal Sudirman [Jensud] akan kami intensifkan kembali. Kalau mau iklan sesuai prosedur jangan di perlengkapan jalan nanti dapat menimbulkan kecelakaan dan mengganggu estetika,” ujarnya.

Advertisement

Ia menegaskan iklan yang terpasang di tiang APILL dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan. Padahal hal itu telah diatur dalam Pasal 25 UU No. 22/2009 yang menyebut tindakan merusak rambu lalu lintas, markah jalan, APILL, dan alat pengaman pengguna jalan hingga tidak berfungsi diancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif