SOLOPOS.COM - Tiga terdakwa pegawai Bank UOB seusai mengikuti sidang perdana dugaan kejahatan perbankan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/4/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Dua dari tiga terdakwa kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo diketahui masih bekerja seperti biasa meski tengah menjalani proses peradilan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Zainal Arifin, saat diwawancarai Solopos.com seusai sidang pembacaan tuntutan yang ditunda di Pengadilan Negeri Solo, Senin (6/7/2020).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketiga terdakwa saat ini berstatus tahanan kota. Meliawati dan Natalia Go masih bekerja di Bank UOB Solo karena dalam proses audit internal bank tidak ada kesalahan prosedur dari keduanya.

Tabrak Lari di Palang Joglo Solo, Sopir Truk Kabur Setelah Lindas Pengendara Motor

Sedangkan terdakwa lainnya dalam kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo, Vincensius Henry, sudah pensiun sejak 2015 lalu. Vincensius Henry sebenarnya berdomisili di Jawa Barat.

Namun karena menjadi tahanan kota, Vincensius tetap berada di Kota Solo untuk menjalani masa persidangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Vincensius Henry sebelumnya menjabat Area Operasional Manager (AOM) Bank UOB Solo.

Pengendara Motor Tabrak Trotoar di Kota Barat Solo, Begini Kondisinya

Sedangkan Meliawati juga menjabat AOM sedangkan Natalia Go menjabat Front Office Manager (FOM). "Meliawati dan Natalia Go masih bekerja di Bank UOB Solo. Kalau jabatan dan domisili saya kurang tahu karena saya fokus pada materi hukum," papar Zainal.

Pengalihan Penahanan

Menurutnya, seusai pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, terdakwa kasus Bank UOB itu tetap beraktivitas seperti biasa. Sesuai aturan, seseorang berstatus tahanan kota dapat beraktivitas seperti biasa asalkan masih di dalam kota.

Dapat Bantuan 125 Paket Sembako, Warga Kampung Kepanjen Solo Doakan Ini untuk Gibran

"Alasan mereka bekerja karena hasil audit internal tidak menemukan kesalahan SOP. Jadi mereka masih memiliki hak karena tidak ada kesalahan. Yang jelas Meliawati dan Natalia Go masih bekerja seperti biasa dan berstatus pegawai Bank UOB," papar dia.

Sebelumnya, ketiga terdakwa kasus Bank UOB ini ditahan di Mapolresta Solo. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan perubahan status menjadi tahanan kota dari ketiga terdakwa. Per 28 April 2018, ketiga terdakwa kasus ini pun menjalani tahanan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya