SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda di Kantor KPU Sukoharjo, Kamis (11/5/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Sukoharjo  bertambah 18.089 pemilih dibanding jumlah DPT pemilihan kepada daerah (Pilada) Sukoharjo pada 2020. Jumlah DPT Pilkada Sukoharjo sebanyak 660.487 orang, sementara jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 678.576 orang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoahrjo menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu 2024 di Hotel Brothers, Solo Baru, Rabu (21/6/2023) malam. Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan perwakilan partai politik (parpol) di Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda dan diikuti empat komisioner lainnya. Proses penetapan DPT pemilu diawali dengan pembacaan data pemilih di masing-masing kecamatan oleh komisioner KPU. Total jumlah DPT Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 678.576 orang meliputi laki-laki sebanyak 335.183 orang dan perempuan sebanyak 343.393 orang.

“Jumlah DPT pemilu tersebar di 167 desa/kelurahan di 12 kecamatan. Sementara total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sukoharjo sebanyak 2.533 lokasi,” kata komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sukoharjo, Cecep Choirul Sholeh.

Menurut Cecep, bertambahnya jumlah DPT disebabkan banyaknya pemilih pemula, warga baru, dan anggota TNI-Polri yang memasuki masa pensiun. Data pemilih dalam DPT bakal diumumkan di setiap kecamatan sebagai bahan koreksi masyarakat yang belum tercatat dalam DPT.

“Tetap ada pemeliharaan data kependudukan secara berkala hingga saat coblosan pada tahun depan. Masyarakat yang belum tercatat di DPT bisa melapor ke panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK),” kata dia.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan  pemeliharaan data kependudukan tetap dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukoharjo. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu. Terutama, warga yang genap berusia 17 tahun setelah penetapan DPT pemilu.

Nuril menyebut persoalan nomor induk kependudukan (NIK) yang dipakai dua orang dirampungkan oleh KPU Pusat. “Misalnya, satu nama di Sukoharjo sedangkan nama lainnya di luar Jawa, namun NIK-nya sama. Ini tidak tereksekusi KPU kabupaten/kota karena kami menjamin hak pilih. Nantinya, dirampungkan oleh KPU Pusat,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya