Soloraya
Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:56 WIB

Bertemu Rudy, Gibran Laporkan Upaya Pemkot Dapatkan Lahan Benteng Vastenburg

Wahyu Prakoso  /  R. Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menyatakan Pemkot Solo telah mengajukan hibah Benteng Vastenburg yang telah disita Kejaksaan. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah menyampaikan upaya Pemkot Solo mendapatkan hibah tanah di kawasan Benteng Vastenburg kepada Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo pekan ini.

“Sudah saya sampaikan Pak Ketua DPC juga. Tinggal tunggu jawaban dari pimpinan pusat saja, dari Kejaksaan Agung,” kata dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Jumat (18/8/2023).

Advertisement

Menurut dia, biasanya penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara terkait bangunan cagar budaya dihibahkan kepada Pemkot Solo untuk dikelola. Gibran juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Sebagai informasi, di Sukoharjo juga terdapat aset milik Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), terpidana penjara seumur hidup kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya, yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement

Sebagai informasi, di Sukoharjo juga terdapat aset milik Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), terpidana penjara seumur hidup kasus korupsi dana PT Asuransi Jiwasraya, yang disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya kemarin bilang gitu sama Bupati, tapi enggak tahu kalau di Sukoharjo seperti apa. Kalau di Solo sudah action,” jelas dia.

Gibran mengatakan sudah memiliki rencana untuk mempertahankan, mempercantik, dan merawat aset di kawasan Benteng Vastenburg. Upaya Pemkot Solo itu tidak akan mengubah bentuk aset namun memaksimalkan aset untuk dimanfaatkan.

Advertisement

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memastikan kawasan Benteng Vastenburg Solo bisa digunakan sebagai lokasi event atau kegiatan publik. Panitia pelaksana event atau kegiatan bisa berkoordinasi dengan kejaksaan lantaran sebagian tanah di benteng disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto, saat diwawancarai Solopos.com, Selasa (1/8/2023). Susanto telah bertemu dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka pascapenyitaan tanah di Benteng Vastenburg Solo.

Pertemuan itu membahas pemanfaatan benteng untuk kegiatan atau event seni dan budaya. “Event atau kegiatan masih bisa dilaksanakan di benteng. Jadi tidak masalah jika ada pagelaran seni dan budaya yang digelar di kawasan Benteng Vastenburg Solo,” kata dia, Selasa.

Advertisement

Menurut Kajari, Kejagung telah menitipkan aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang telah disita kepada pejabat pemerintah daerah. Aset tersebut berupa tanah di Benteng Vastenburg. Penitipan dilakukan agar status lahan tidak beralih status atau diperjualbelikan.

Karena itu, jika ada event atau kegiatan di kawasan benteng harus meminta izin kejaksaan. “Event atau kegiatan di benteng bisa digelar. Sebaiknya, berkoordinasi dahulu dengan kejaksaan karena ada tanah yang disita Kejagung. Dan dititipkan kepada kami untuk dijaga,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif