Soloraya
Selasa, 26 April 2022 - 16:02 WIB

Besaran Zakat Fitrah di Sukoharjo Sesuai Harga Beras Premium

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras. (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kementerian Agama (Kemenag) Sukoharjo menetapkan besaran zakat fitrah pada Lebaran 2022 menyesuaikan harga beras di pasaran. Saat ini, harga beras biasa senilai Rp10.000 per kilogram dan beras premium senilai Rp12.000 per kilogram.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sukoharjo, Tri Minarno, mengatakan pembayaran zakat fitrah ditetapkan 2,5 kilogram beras dan setara dengan harga beras premium di pasaran. Penggunaan beras premium untuk standardisasi penghitungan besaran zakat fitrah.

Advertisement

“Pembayaran zakat fitrah sesuai harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki (orang yang berzakat). Jadi setiap orang berbeda-beda. Ada yang mengonsumsi beras senilai Rp10.000 per kg. Ada pula yang harganya Rp12.000 per kg. Untuk standardisasi besaran zakat fitrah digunakan harga beras premium senilai Rp12.000 per kg. Ini lebih aman,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (26/4/2022).

Dia menjelaskan Kemenag Sukoharjo telah mengikuti rapat koordinasi persiapan arus mudik dan balik Lebaran 2020 di Mapolres Sukoharjo. Dalam pertemuan itu juga dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Dalam kesempatan itu dipaparkan harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran. Harga beras biasa menurutnya dibanderol Rp10.000 per kg. Sedangkan harga beras premium Rp12.000 per kg.

Advertisement

Baca juga: Hukum Zakat Fitrah untuk Orang Miskin, Apakah Tetap Wajib?

“Nominal zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta mencapai Rp45.000 per jiwa. Untuk Sukoharjo menyesuaikan harga beras di pasaran,” ujar dia.

Tak Keluarkan SK

Pengelolaan pembayaran zakat dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di masing-masing masjid. Mereka mengetahui secara detail warga yang berhak menerima zakat di wilayahnya masing-masing. “Kemenag Sukoharjo tidak menerbitkan surat edaran (SE) pembayaran zakat fitrah. Setiap pengurus UPZ di masjid sudah paham,” papar dia.

Advertisement

Seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Akmal, mengatakan biasanya membayar zakat fitrah pada sehari menjelang Lebaran. Dia membayar zakat dengan 2,5 kilogram beras yang diserahkan kepada UPZ di masjid terdekat. “Biasanya, saya membayar zakat setelah diumumkan oleh panitia PHBI masjid. Bisa sehari menjelang Lebaran,” kata dia.

Baca juga: Zakat Fitrah untuk Janin dalam Kandungan Apakah Wajib? Ini Hukumnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif