SOLOPOS.COM - Pedagang menggelar ikan segar saat acara bazar ikan Solo Udan Iwak di Pasar Ikan Balekambang, Solo, Jumat (4/2/2022) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO—Proses analisis keterangan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo, telah rampung.

Selanjutnya LHP dan rekomendasi tim Inspektorat Solo akan disampaikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (24/3/2023). “Besok pagi [dilaporkan],” ujar Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, Kamis (23/3/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tapi, dia tidak mau menyebutkan apa saja rekomendasi Inspektorat Solo terkait penanganan terhadap pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo. Yang pasti menurut dia LHP telah selesai dan segera disampaikan kepada pimpinan Solo.

Lilik menjelaskan keputusan akhir untuk menyikapi Pasar Ikan Balekambang berada di tangan pimpinan. Inspektorat Solo sebatas melakukan audit kepada pihak-pihak terkait, melakukan analisis, hingga menyusun LHP untuk disampaikan.

Di sisi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo akan memperbarui perjanjian kerja sama atau addendum, pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo, dengan pihak kedua.

Kondisi itu otomatis memantik tanda tanya ihwal nasib Pasar Ikan Balekambang Solo ke depannya, di tengah dugaan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaannya. Terlebih ada usulan agar pasar dipindah ke Pucangsawit.

Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, Eko Nugroho Isbandijarso, saat dihubungi melalui telepon seluler belum lama ini mengakui ada rencana addendum. Tapi, menurut dia, pembaruan kerja sama butuh waktu.

“Memang ada rencana addendum, tapi ini masih awal. Kemarin sudah bertemu dengan pengelola, kami akan ada addendum,. Tapi prosesnya tidak bisa langsung jadi. Harus dipahami pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar dia.

Ihwal ketentuan apa saja yang akan diubah, menurut Eko akan dilihat lebih jauh. Yang jelas, menurut dia, ada beberapa pasal yang sudah tidak sesuai.

“Mungkin perlu penyesuaian-penyesuaian, harus ada kesepakatan bersama pihak,” kata dia.

Dengan adanya addendum, menurut Eko, akan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Disinggung ketentuan pihak kedua tak boleh menyewakan Pasar Ikan Balekambang, menurut Eko yang benar tidak boleh mengalihkan.

“Bukan tidak boleh menyewakan, tapi tidak boleh mengalihkan, pengelolaannya. Kalau sekarang kan pengelolanya masih Bu Lies. Sehingga tidak menyalahi,” terang dia. Sedangkan ihwal pembongkaran bangunan, diakui dia tak ada izin tertulis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya