Soloraya
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:05 WIB

Besok, Gibran Terima Hasil Audit Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pedagang menggelar ikan segar saat acara bazar ikan Solo Udan Iwak di Pasar Ikan Balekambang, Solo, Jumat (4/2/2022) malam. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO—Proses analisis keterangan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo, telah rampung.

Selanjutnya LHP dan rekomendasi tim Inspektorat Solo akan disampaikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (24/3/2023). “Besok pagi [dilaporkan],” ujar Kepala Inspektorat Solo, Lilik Joko Saptyanto, Kamis (23/3/2023).

Advertisement

Tapi, dia tidak mau menyebutkan apa saja rekomendasi Inspektorat Solo terkait penanganan terhadap pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo. Yang pasti menurut dia LHP telah selesai dan segera disampaikan kepada pimpinan Solo.

Lilik menjelaskan keputusan akhir untuk menyikapi Pasar Ikan Balekambang berada di tangan pimpinan. Inspektorat Solo sebatas melakukan audit kepada pihak-pihak terkait, melakukan analisis, hingga menyusun LHP untuk disampaikan.

Advertisement

Lilik menjelaskan keputusan akhir untuk menyikapi Pasar Ikan Balekambang berada di tangan pimpinan. Inspektorat Solo sebatas melakukan audit kepada pihak-pihak terkait, melakukan analisis, hingga menyusun LHP untuk disampaikan.

Di sisi lain Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo akan memperbarui perjanjian kerja sama atau addendum, pengelolaan Pasar Ikan Balekambang Solo, dengan pihak kedua.

Kondisi itu otomatis memantik tanda tanya ihwal nasib Pasar Ikan Balekambang Solo ke depannya, di tengah dugaan terjadinya penyimpangan atau pelanggaran dalam pengelolaannya. Terlebih ada usulan agar pasar dipindah ke Pucangsawit.

Advertisement

“Memang ada rencana addendum, tapi ini masih awal. Kemarin sudah bertemu dengan pengelola, kami akan ada addendum,. Tapi prosesnya tidak bisa langsung jadi. Harus dipahami pasal-pasal yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar dia.

Ihwal ketentuan apa saja yang akan diubah, menurut Eko akan dilihat lebih jauh. Yang jelas, menurut dia, ada beberapa pasal yang sudah tidak sesuai.

“Mungkin perlu penyesuaian-penyesuaian, harus ada kesepakatan bersama pihak,” kata dia.

Advertisement

Dengan adanya addendum, menurut Eko, akan memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Disinggung ketentuan pihak kedua tak boleh menyewakan Pasar Ikan Balekambang, menurut Eko yang benar tidak boleh mengalihkan.

“Bukan tidak boleh menyewakan, tapi tidak boleh mengalihkan, pengelolaannya. Kalau sekarang kan pengelolanya masih Bu Lies. Sehingga tidak menyalahi,” terang dia. Sedangkan ihwal pembongkaran bangunan, diakui dia tak ada izin tertulis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif