Soloraya
Rabu, 26 November 2014 - 05:31 WIB

Besok, Honorer K2 Sukoharjo Lolos CPNS Terima SK

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi honorer (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO-Sebanyak 532 orang tenaga honorer kategori 2 (K2) yang lolos tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) segera mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. Kepastian tersebut didapat setelah turun nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu terungkap pada rapat bersama antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo dengan Komisi I DPRD Sukoharjo di ruang paripurna gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (25/11/2014). Dari total 532 yang lulus CPNS nantinya akan diberikan bertahap.

Advertisement

Kepala BKD Sukoharjo, Joko Triyono di hadapan anggota Komisi I DPRD mengatakan, secara detail jumlah tenaga honorer K2 di Sukoharjo sebanyak 1.097 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 532 orang lulus tes CPNS.

Selanjutnya berkas mereka diproses di BKN untuk mendapatkan NIP sesuai haknya sebelum diangkat menjadi PNS. Joko mengatakan, SK PNS yang NIP-nya sudah turun itu rencananya diserahkan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya di Pendapa Graha Satya Praja (GSP) pada Kamis (27/11/2014).

Namun SK PNS yang diserahkan pada ksesempatan itu rencananya untuk 518 orang. Sedangkan penyerahan 14 SK PNS lainnya akan dibagi lagi, karena tujuh orang lainnya masih akan menjalani sidang di BKN.

Advertisement

“Mereka nanti akan dilihat apakah lolos atau tidak itu tergantung BKN. Ada sedikit kendala khususnya dari berkas yang dimiliki tujuh orang K2 tersebut dan harus disidang di BKN,” kata dia.

Perkembangan Honorer
Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Titik Murtini mengatakan, pihaknya sengaja memantau perkembangan dari tenaga honorer K2 yang baru saja lulus tes CPNS. Karena hal ini dinilai cukup penting mengingat hal itu menyangkuat nasib dan masa depan ratusan orang.

Pada persoalan ini Titik memberi catatan khususnya mengenai SK PNS yang belum diberikan bagi tujuh tenaga honorer K2. Sebab ada kendala yang harus diselesaikan dalam proses persidangan.

Advertisement

“Kalau harus menjalani sidang terus nasibnya nanti bagaimana? Sebab lainnya sudah mendapatkan SK PNS,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif