SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jaringan Cagar Budaya Surakarta atau Jayabaya akan mendaftarkan Taman Sriwedari sebagai kawasan benda cagar budaya (BCB) ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Rabu (6/4/2011) besok.

Ketua Jayabaya, Sarjono Lelono Putro kepada Espos, Senin (4/4/2011), mengemukakan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 29 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendaftarkan lokasi bangunan atau situs yang mengandung unsur BCB walaupun tidak memiliki atau menguasainya.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Langkah tersebut diambil Jayabaya menyusul tak kunjung selesainya sengketa lahan Sriwedari.

“Kami sangat prihatin dengan persoalan sengketa Sriwedari yang hingga kini masih terkatung-katung. Oleh karena itu kami ingin mendaftarkan Sriwedari sebagai kawasan BCB kepada BP3,” terang Sarjono.

Jika upaya pendaftaran Sriwedari itu gagal, kata Sarjono, Jayabaya mengancam akan menggelar referendum budaya.

Dia menjelaskan, referendum budaya tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kawasan Sriwedari dari kelompok orang yang ingin memilikinya.

“Nanti akan kami sebarkan kuesioner kepada warga Solo. Kami akan memberikan dua pilihan jawaban “ya” atau “tidak” atas pertanyaan setujukah Anda jika Sriwedari merupakan kawasan BCB yang difungsikan sebagai ruang publik?” tutur Sarjono.

Upaya mediasi yang dilakukan Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan sengketa Taman Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris KRMT Wirjodiningrat pada akhir Februari lalu mengalami jalan buntu atau deadlock.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya