Soloraya
Selasa, 5 April 2011 - 01:13 WIB

Besok, Jayabaya daftarkan Sriwedari ke BP3

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Jaringan Cagar Budaya Surakarta atau Jayabaya akan mendaftarkan Taman Sriwedari sebagai kawasan benda cagar budaya (BCB) ke Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng, Rabu (6/4/2011) besok.

Ketua Jayabaya, Sarjono Lelono Putro kepada Espos, Senin (4/4/2011), mengemukakan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya Pasal 29 ayat 2 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mendaftarkan lokasi bangunan atau situs yang mengandung unsur BCB walaupun tidak memiliki atau menguasainya.

Advertisement

Langkah tersebut diambil Jayabaya menyusul tak kunjung selesainya sengketa lahan Sriwedari.

“Kami sangat prihatin dengan persoalan sengketa Sriwedari yang hingga kini masih terkatung-katung. Oleh karena itu kami ingin mendaftarkan Sriwedari sebagai kawasan BCB kepada BP3,” terang Sarjono.

Jika upaya pendaftaran Sriwedari itu gagal, kata Sarjono, Jayabaya mengancam akan menggelar referendum budaya.

Advertisement

Dia menjelaskan, referendum budaya tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kawasan Sriwedari dari kelompok orang yang ingin memilikinya.

“Nanti akan kami sebarkan kuesioner kepada warga Solo. Kami akan memberikan dua pilihan jawaban “ya” atau “tidak” atas pertanyaan setujukah Anda jika Sriwedari merupakan kawasan BCB yang difungsikan sebagai ruang publik?” tutur Sarjono.

Upaya mediasi yang dilakukan Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan sengketa Taman Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris KRMT Wirjodiningrat pada akhir Februari lalu mengalami jalan buntu atau deadlock.

Advertisement

(mkd)

Advertisement
Kata Kunci : Jayabaya Sriwedari
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif