SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Antaranews.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan APB Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo, dengan tersangka mantan Kaur Keuangan desa setempat berinisial SW bakal digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/6/2024).

Tersangka SW diduga melakukan penyelewengan dana APB Desa selama kurun waktu satu tahun mulai Januari-Desember 2022 senilai Rp194.134.189. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, mengatakan telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sidang kasus dugaan penyelewengan APB Desa direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu besok. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (4/6/2024).

Tersangka penyelewengan APB Desa berinisial SW itu merupakan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan yang merangkap sebagai Bendahara Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo. SW diduga menyelewengkan dana APB Desa selama Januari-Desember 2022 senilai Rp194.134.189.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jadi, sepanjang 2022, tersangka SW diduga melakukan penyelewengan dana sisa lebih perhitungan anggaran [silpa] 2021 senilai Rp24.215.738. Tersangka SW juga diduga melakukan penyelewengan dana silpa di bank senilai Rp32.989.020,” ujar dia.

Tak hanya itu, tersangka penyelewengan dana APB Desa Krajan, Weru, Sukoharjo, itu diduga menyalahgunakan pendapatan dari dana transfer pada 2022 senilai Rp84.349.249 serta pendapatan dari lelang pengelolaan tanah kas desa pada 2022 senilai Rp23.600.000 dan Rp28.980.182.

“Tersangka SW mengambil dana di rekening kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa. Tanda tangan kepala desa juga diduga dipalsukan oleh tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa,” papar dia.

SW disangka melanggar Permendagri No 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia telah dinonaktifkan sebagai perangkat desa sejak kasus ini bergulir pada 2022.

Ditanya soal penyitaan aset tersangka, Bekti menambahkan kejaksaan masih menelusuri apakah tersangka memiliki aset atau tidak. “Sampai saat ini, kami masih mencari aset tersangka. Bagi masyarakat yang mengetahui soal aset tersangka bisa memberi informasi ke kejaksaan,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya