Soloraya
Senin, 27 November 2023 - 19:26 WIB

Besok Masa Kampanye, Pj Gubernur Belum Terima Permohonan Cuti dari Gibran

Wahyu Prakoso  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana (kanan) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Solo Technopark, Solo, Senin (27/11/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana mencatat belum ada kepala daerah yang mengajukan cuti kampanye termasuk calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Tahapan kampanye mulai Selasa, (28/11/2023).

“Sampai sekarang belum ada ya, itu kan aturannya juga baru dibuat PP-nya [Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2023] baru jadi ya. Jadi sampai sekarang, yang sampai ke saya belum ada yang mengajukan,” kata Nana ditemui wartawan di Solo Technopark, Senin (27/11/2023) sore.

Advertisement

Nana mengatakan ada 10 Pj bupati/wali kota di Jateng. Jumlah kepala daerah di Jateng ada sebanyak 25 bupati maupun wali kota. Dia menjelaskan masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa (28/11/2023).

Terpisah, Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan Gibran yang juga sebagai Wali Kota Solo kemungkinan beraktivitas di Kota Solo pada awal masa kampanye ini.

Advertisement

Terpisah, Kepala Bagian Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo, Herwin Tri Nugroho, menjelaskan Gibran yang juga sebagai Wali Kota Solo kemungkinan beraktivitas di Kota Solo pada awal masa kampanye ini.

Menurut dia, Wali Kota Solo yang terdaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak harus mundur selama masa kampanye. Hal itu diatur pada regulasi terbaru maupun regulasi sebelumnya, yakni PP No.32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Adapun Presiden Jokowi telah membuat PP No.53/2023 tentang Perubahan atas PP No.32/2018, Selasa (21/11/2023). Regulasi itu terdapat sejumlah poin.

Advertisement

Ayat (1a) Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.

Pasal 31 ayat (3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.

Pasal 34a ayat (1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat:

Advertisement
  1. Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  2. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  3. Pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
  4. Selama masa kampanye pemilihan umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 34a ayat (4) Permohonan izin cuti disampaikan sebelum pelaksanaan kegiatan. (5) Permohonan izin cuti diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pasal 36 ayat (1) Menteri dan pejabat setingkat menteri serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye Pemilu.

Ayat (2) Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye Pemilu  di luar ketentuan cuti.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif