Solo (Espos)--Benteng Vastenburg akhirnya resmi tercatat sebagai salah satu bangunan cagar budaya di Kementerian Budaya dan Pariwisata RI yang wajib dilindungi.
Terkait itulah, segala hal yang berkaitan dengan kerusakan dan penghilangan situs di sana akan berhadapan langsung dengan sanksi pidana minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 10 miliar.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
“Rencananya besok surat keputusan (SK) menteri itu bakal ditembuskan kepada KPCBN (Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara-red>),” ungkap koordinator KPCBN, Agus Anwari kepada Espos, Minggu (8/8).
Tercatatnya Vastenburg di Kemenbudpar RI, kata Anwari, bakal kian memperkuat posisi tawar masyarakat dalam merebut kembali Vastenburg ke negara.
Hal itu juga akan membuka peluang lebar bagi kalangan masyarakat atau budayawan untuk ikut merawat dan mengawasi Vastenburg.
“Sebab, dalam salah satu klausul revisi UU Cagar Budaya ialah harus melibatkan masyarakat dalam mengambil kebijakan. Kalau tak melibatkan masyarakat, maka segala keputusan terkait cagar budaya tidak sah,” terangnya.
asa