SOLOPOS.COM - Sejumlah pedagang kali lima (PKL) menata barang sebelum menempati kios baru di Pasar Klithikan di Mojayan, Klaten Tengah, Jumat (1/3/2013). Sebelum Pasar Klithikan diresmikan, kalangan pedagang boyongan dari Alun-Alun Klaten. (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)


Sejumlah pedagang kali lima (PKL) menata barang sebelum menempati kios baru di Pasar Klithikan di Mojayan, Klaten Tengah, Jumat (1/3/2013). Sebelum Pasar Klithikan diresmikan, kalangan pedagang boyongan dari Alun-Alun Klaten. (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klaten memberikan deadline atau tenggat kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk meninggalkan kompleks Alun-Alun Klaten, Senin (4/3/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sudah membangunkan Pasar Klithikan di kawasan Mojayan, Klaten Tengah, untuk menampung semua PKL yang selama ini beroperasi di Alun-Alun Klaten.

Dia mengakui, kendati Pasar Klithikan sudah diresmikan sejak Jumat (1/3/2013), belum semua PKL mengemasi barang-barang di kompleks Alun-Alun Klaten.

“Kami memberikan batas waktu hingga Senin pukul 06.00 WIB. Pada saat itu, Alun-Alun Klaten harus terbebas dari PKL,” tegas Bambang saat ditemui di Klaten, Sabtu (2/3/2013).

Bambang menegaskan anggotanya tidak akan segan menyita barang dagangan PKL jika nekat beroperasi di Alun-Alun Klaten mulai pukul 06.00 WIB hingga 15.00 WIB. Pihaknya hanya mengizinkan PKL beroperasi di kompleks Alun-Alun Klaten mulai pukul 15.00 WIB hingga 06.00 WIB keesokan harinya.  Ketentuan itu tertuang dalam Perda Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

“Kami sebenarnya tidak ingin melarang pedagang berjualan di kompleks Alun-Alun Klaten. Silakan berjualan di sana , tetapi pada pukul 15.00 WIB hingga 06.00 WIB. Selain jam itu, silakan kemasi barang dagangan,” paparnya.

Aturan itu, kata Bambang, juga berlaku untuk kalangan PKL yang biasa beroperasi di sejumlah trotoar jalan protokol di Klaten. Menurutnya, selama ini pihaknya sudah gencar menggelar penertiban PKL yang menempati trotoar jalan. Satpol PP terpaksa menyita lapak-lapak milik PKL yang tidak dikemasi hingga pukul 06.00 WIB. Kendati demikian, hal itu tidak membuat jera PKL.

Ketua Paguyuban PKL Manunggal, Weliyadi, mengatakan jumlah PKL yang sebelumnya beroperasi di kawasan Alun-Alun Klaten mencapai sekitar 164 orang. Dia mengakui kios yang tersedia di Pasar Klithikan di kawasan Mojayan memang belum cukup untuk menampung semua PKL di kompleks Alun-Alun Klaten.

“Hanya ada 26 kios yang diprioritaskan untuk pedagang lama dan memiliki banyak barang. Pedagang lain bisa menggunakan los yang dibangun swadaya di Pasar Klithikan,” kata Weliyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya