Soloraya
Minggu, 7 Juni 2020 - 17:13 WIB

Besok Terakhir Pengajuan Berkas Pencairan BLT Dana Desa Karanganyar

Sri Sumi Handayani  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pemkab Karanganyar memberikan batas waktu pengajuan berkas pencairan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahap kedua pada Senin (8/6/2020). BLT dana desa tahap kedua akan dicairkan Juni 2020 ini.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menargetkan batas waktu pengajuan berkas persyaratan dari pemerintah desa hingga Senin. Syaratnya adalah permohonan pencairan dan rencana penggunaan dana (RPD).

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dispermades Kabupaten Karanganyar, Sri Suprapti, menyampaikan syarat itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

"[Pengajuan berkas] pencairan [BLT Dana Desa] tahap dua itu deadline 8 Juni. [Jumat] yang masuk baru tiga kecamatan, yakni Jaten, Colomadu, dan Jumapolo itu sudah komplet. Ada sebagian Gondangrejo. Total itu 30 bekas lebih. Senin mengko gerudukan rene. Syaratnya hanya permohonan pencairan dan RPD. Pencairan dana desa tahap dua bulan dua tanpa syarat," tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/6/2020).

Advertisement

"[Pengajuan berkas] pencairan [BLT Dana Desa] tahap dua itu deadline 8 Juni. [Jumat] yang masuk baru tiga kecamatan, yakni Jaten, Colomadu, dan Jumapolo itu sudah komplet. Ada sebagian Gondangrejo. Total itu 30 bekas lebih. Senin mengko gerudukan rene. Syaratnya hanya permohonan pencairan dan RPD. Pencairan dana desa tahap dua bulan dua tanpa syarat," tutur dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/6/2020).

Video Pocong Gentayangan di Purbalingga Ternyata Hoaks, Penyebarnya Gadis ABG

3 Tahap Pencairan

Apabila mengacu peraturan, pencairan dana desa 2020 dibagi menjadi tiga tahap yakni tahap pertama 40%, tahap kedua 40%, dan tahap ketiga 20%. Pada tahap kedua, pencairan dibagi menjadi tiga tahap karena pemerintah mengeluarkan program BLT.

Advertisement

"[Pencairan Dana Desa] tahap dua itu akhirnya dilakukan tiga tahap, yakni pertama 15%, kedua 15%, dan ketiga 10%. Nama-nama penerima sama dengan tahap satu. Penerima sesuai peraturan kades," ungkap Suprapti.

Tak Ada Kendala

Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dispermades Kabupaten Karanganyar itu menyampaikan pemerintah desa tidak memiliki kendala pada pencairan BLT dana desa tahap kedua ini. Salah satu alasannya adalah tidak ada syarat yang rumit.

Advertisement

Oleh karena itu, ia berharap pemerintah desa lekas mengajukan berkas persyaratan komplet.

"Lebih mudah sehingga lebih cepat mengajukan. Pengajuan permohonan dihimpun di kecamatan setelah itu dibuatkan pengantar lalu dikirim ke kantor kami. Sementara masih lancar. Saya umumkan lewat grup sekretaris desa kalau deadline pegiriman berkas pencairan dana desa tahap dua bulan dua itu Senin karena berkaitan dengan turun BLT," ungkapnya.

Karyawan Pertambangan di Kebakkramat Ketahuan Positif Covid-19 Saat Urus Surat Sehat untuk Balik ke Kalimantan

Advertisement

Selain mendesak pemerintah desa segera menyelesaikan berkas pencairan dana desa tahap dua bulan dua, Dispermades Karanganyar berencana turun ke desa dalam waktu dekat. Mereka akan melakukan pembinaan dan monitoring penggunaan dana desa tahap satu dan dua yang sudah dicairkan.

"Spj dan fisik yang sudah dikerjakan. Yang namanya pembinaan yen isa kalau ada kesalahan bisa diluruskan, dibenahi. Pembinaaan dan monitoring mungkin pekan ini. Banyak aturan baru. Kalau ada kekurangan bisa lekas dibenahi biar Spj enggak banyak keselahan," tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif