SOLOPOS.COM - Penertiban Alat Peraga Kampanye (ilustrasi /JIBI/Dok)

Solopos.com, SOLO–Tim gabungan Bawaslu dan Pemkot Solo akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi, Rabu (22/11/2023) pagi.

Kegiatan itu akan melibatkan aparat TNI/Polri. Tim gabungan akan dibagi beberapa tim kecil dengan wilayah penertiban masing-masing.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Besok pagi tim gabungan kumpul dulu di Satpol PP Solo pukul 07.30 WIB. Setelah itu dibagi beberapa tim, mungkin sesuai daerah pemilihan [dapil] yang ada. Lalu bergerak melakukan penurunan alat peraga yang menyalahi ketentuan,” ujar Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, saat diwawancara wartawan, Selasa (21/11/2023).

Poppy menjelaskan ketentuan itu yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 utamanya Pasal 79. Di pasal itu dijelaskan peserta pemilu, baik partai politik (parpol) maupun Bacaleg, boleh melakukan sosialisasi dengan memasang gambar dan nomor urut.

Namun, alat peraga itu tidak boleh mengandung unsur ajakan untuk memilih. Seperti ada simbol gambar paku mencoblos nomor urut maupun nama caleg. Dasar lainnya menurut Poppy yaitu Perwali Solo Nomor 2/2009.

Di ketentuan itu banyak diatur tentang pemasangan alat peraga sosialisasi, seperti larangan memasangnya di white area. Kawasan tetlrsebut di ruas-ruas jalan protokol atau jalan utama di Kota Bengawan.

Poppy tidak menampik melanggarnya banyak sekali alat peraga sosialisasi yang saat ini dipasang. Bila ditemukan petugas gabungan, alat peraga yang melanggar, dari calon siapa pun, akan ditertibkan.

Sebab masa sekarang ini menurut Poppy memang sebaiknya steril atau bersih dari alat peraga kampanye (APK) atau alat peraga sosialisasi yang menyalahi ketentuan pemasangannya.

“Kemungkinan banyak sekali yang melanggar. Kami tertibkan. Kalau bisa memang sekarang bersih dulu jangan ada kampanye dulu,” kata dia. Penetiban akan dilakukan lagi segera.

Targetnya, menurut Poppy, sebelum 27 November 2023 Solo setidaknya sudah dilakukan dua kali penertiban. Solo harus bersih dari alat peraga sosialisasi yang menyalahi ketentuan.

“Penertiban bukan hanya 22 November 2023. Pokoknya sebelum 27 November sudah dua kali penertiban alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar ketentuan,” urai dia.

Poppy mengatakan saat ini boleh sosialisasi dengan pemasangan bendera parpol dan nomor urur. Yang tidak boleh sosialisasi ada unsur ajakan atau unsur kampanye ada citra diri, ada ciri ciri khusus.

Misalnya ada gambar partai nomor urut, lalu caleg nomor urut, lalu ada gambar paku, atau ada mohon doa restu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya