Soloraya
Senin, 22 November 2021 - 19:51 WIB

Beteng Vastenburg Masih Berstatus Tanah Terlantar

Mariyana Ricky P.d  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Benteng Vastenburg Solo. (Dok. Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Hingga akhir 2021, Benteng Vastenburg yang dibangun pada 1745 dan memiliki luas sekitar 56.700 meter persegi masih berstatus tanah terbengkelai. Surat Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan itu yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta sudah habis masa berlakunya pada 2012.

Ini menjadi momentum Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk mengembalikan kawasan itu sebagai aset negara. Tanah dan bangunan itu sebelumnya dilepas kepada PT Pondok Solo Permai (PSP) atas nama PT Benteng Perkasa Utama.

Advertisement

Asal mula aset negara itu dilepas ke swasta hingga kini masih belum terpecahkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, mengacu kepada akta notaris No.14/1991 antara Brigjen TNI Moch Ma’ruf atas nama Pangdam IV/Diponegoro dengan Direktur PT Benteng Perkasa Utama, Handoko Tjokrosaputro, sama sekali tak menyebutkan status kompleks Benteng Vastenburg tersebut. Akta notaris itu hanya menyebutkan status hak pakai (HP) untuk tanah pengganti Vastenburg di Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo dan di tiga titik tanah Kelurahan Kedunglumbu, Pasar Kliwon Solo.

Baca juga: Ada Penjara Bawah Tanah Di Benteng Vastenburg Solo? Cek Faktanya

Sementara, TNI selaku pihak yang melepas Benteng Vastenburg tak diketahui secara pasti kedudukannya, baik itu pemegang HGB, hak pakai (HP), hak sewa, atau hak milik (HM). Vastenburg baru tercatat sebagai HGB di Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo setelah dikuasai privat setahun kemudian.

Advertisement

Mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, meminta Pemkot segera mengurus kepemilikan tanah itu. “Ya, sudah mangkrak lama, makanya segera diurus menjadi aset Pemkot,” kata dia, kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo itu menyebut dasar pengambilalihan itu adalah Undang-undang No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tanah entah hak milik atau HGB kalau tidak diperpanjang dan dibutuhkan oleh negara untuk kepentingan rakyat yang lebih besar bisa dijadikan aset negara.

Baca juga: Asal Usul dan Sejarah Solo Baru yang Berawal Anggapan Ide Gila

Advertisement

“Terbengkelai sejak 2012, HGB-nya tidak boleh diperpanjang. Usulan ini saya sampaikan agar bisa dimanfaatkan untuk banyak hal ke depan. Mimpi saya, area sana jadi opera house, agar sejalan dengan penataan kota tua di Jl. Jendral Sudirman,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif