Soloraya
Rabu, 5 Mei 2021 - 15:09 WIB

Biasanya Rp1.000, Tarif Parkir Motor di Sukoharjo Jelang Lebaran Naik Jadi Rp3.000

Indah Septiyaning Wardani  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karcis parkir sepeda motor tertulis Rp3.000 ditunjukkan pengunjung Eses Distro Solo Baru, Sukoharjo pada Selasa (4/5/2021) malam. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardhani)

Solopos.com, SUKOHARJO – Tarif parkir kendaraan di sejumlah pusat perbelanjaan di Sukoharjo, Jawa Tengah, naik menjelang Lebaran 2021. Kenaikan tersebut bahkan menjadi keluhan warga.

Bukan tanpa alasan, sejumlah juru parkir (jukir) menarik biaya tinggi dengan karcis yang tidak resmi. Hal tersebut dialami Fatoni, 30, warga Karanganyar saat berbelanja di Eses Distro Solo Baru pada Selasa (4/5/2021) malam.

Advertisement

"Jadi karcis parkir yang diterima bukan resmi yang dikeluarkan Dishub. Di karcis itu tertera Rp3.000 yang ditulis menggunakan spidol," kata dia kepada Solopos.com, Rabu (5/5/2021).

Pihaknya sempat menanyakan tentang tarif parkir yang ditarik Rp3.000 tersebut. Namun jukir beralasan, itu merupakan tarif parkir menjelang Lebaran.

Advertisement

Pihaknya sempat menanyakan tentang tarif parkir yang ditarik Rp3.000 tersebut. Namun jukir beralasan, itu merupakan tarif parkir menjelang Lebaran.

Baca juga: Kisah Anna Silvia Dobrak Tradisi Kejawen di Solo: Jadi Pramugari di Dubai – Wakili Indonesia di Miss Elite World 2021

Dia berharap pemerintah kabupaten (Pemkab) Sukoharjo menertibkan tarif parkir yang ugal-ugalan tersebut, karena sangat merugikan warga.

Advertisement

Sebagai informasi berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2017 tarif parkir kendaraan di Sukoharjo adalah sebagai berikut:

Sepeda Rp500

Sepeda motor Rp1.000

Advertisement

Mobil Rp3.000

Baca juga: 3 Bus di Exit Tol Boyolali Diputar Balik: Tujuan Wonogiri & Solo

Menanggapi hal ini, Kasi Terminal Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Marjono mengatakan telah menerima sejumlah keluhan warga terkait maraknya dugaan pelanggaran parkir di Sukoharjo, salah satunya jukir liar dan tarif parkir ugal-ugalan.

Advertisement

"Jukir liar ini banyak bermunculan di lokasi yang ramai dengan masyarakat seperti di kawasan Alun-alun Satya Negara, pertokoan di Solo Baru dan lainnya," kata dia.

Diakuinya, pelanggaran parkir biasa meningkat terutama di lokasi-lokasi pusat keramaian. Sejumlah oknum memanfaatkan momentum tersebut untuk menaikkan tarif parkir secara ugal-ugalan.

Baca juga: Lebaran di Solo, Yuk Cicipi Lontong Opor Bubuk Kedelai

Dia mengatakan Dishub sudah berulang kali menyosialisasikan kepada para jukir untuk memberlakukan tarif parkir sesuai dengan ketentuan. Namun demikian ternyata masih ada oknum juru parkir yang nekat menerapkan tarif parkir secara ugal-ugalan.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan jukir liar dan menerapkan tarif tidak sesuai ketentuan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif