Soloraya
Kamis, 17 Maret 2022 - 11:58 WIB

Bikin E-KTP di Solo Sekarang Gampang & 30 Menit Jadi, Begini Caranya

Izzul Muttaqin  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu warga Solo mengecek aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, Kamis (17/3/2022). (Espos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, SOLO — Membuat kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kota Solo, Jawa Tengah ternyata sangat mudah dan prosesnya sangat cepat.

Waktu yang dibutuhkan dari proses pengajuan hingga mencetak KTP elektronik hanya 30 menit. Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yohanes Pramono, menuturkan proses pengajuan berkas pembuatan e-KTP sudah bisa dilakukan secara online.

Advertisement

Baca Juga : Bisakah Ganti Status di KTP Secara Online?

“Bagaimana caranya? Tentu sangat mudah. Tinggal download aplikasi Dukcapil dalam Genggaman di Playstore. Setelah itu berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan e-KTP diunggah di sana,” terangnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (17/3/2022).

Syarat-syarat yang dimaksud Yohanes Pramono bermacam-macam. Mulai dari kartu keluarga, buku nikah, hingga surat kehilangan. “Tergantung alasan pembuatan e-KTP. Kalau baru buat e-KTP yang diunggah cukup kartu keluarga. Kalau e-KTP hilang maka harus mengunggah kartu keluarga dan laporan kehilangan dari kepolisian,” jelasnya.

Advertisement

Baca Juga : Urus E-KTP di Solo Sekarang Bisa Drive Thru Lho, Begini Caranya

Lalu, lanjutnya, jika mengganti data elemen, seperti dari status lajang ke menikah maka harus mengunggah buku nikah. Dalam waktu 15 menit, petugas di Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo akan melakukan verifikasi.

Jika berkas lengkap, lanjut dia, e-KTP bisa langsung dicetak. “Proses pencetakan diperkirakan memakan waktu 15 menit. Setelah selesai, e-KTP sudah bisa diambil ke Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga : Cara Mengurus E-KTP Hilang saat Berada di Luar Kota

Namun, imbuh dia, jika tidak bisa datang langsung ke Kantor Dukcapil Solo maka pemilik KTP elektronik bisa mengambilnya di kecamatan. “Jadi nanti pihak kecamatan yang menyerahkan e-KTP tersebut.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif