SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini. (bing image creator)

Solopos.com, KARANGANYAR – DPRD Karanganyar kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak. Inisiasi ini dilakukan lantaran tingginya kasus pernikahan dini di Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Solopos.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Karanganyar, selama 2024 ini tercatat sudah 39 permohonan dispensasi nikah. Di antaranya adalah Januari 22 permohonan, Februari 10 permohonan, dan Maret 7 permohonan (data per 20 Maret 2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jika dibandingkan dengan 2023, pada periode yang sama selama Januari hingga Maret tercatat 51 permohonan. Angka ini menunjukkan adanya sedikit penurunan. Jumlah permohonan dispensasi nikah sepanjang 2023 tercatat 203 permohonan. Angka ini tidak jauh bedanya bahkan sedikit naik dibandingkan 2022, yaitu dengan 200 permohonan.

Pada 2023 ini setidaknya ada 1 permohonan yang diajukan setiap 2 hari sekali. Permohonan dispensasi nikah terbanyak di 2023 adalah di bulan Mei dengan 27 permohonan.

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ketentuan batas usia minimal bagi wanita untuk menikah sama dengan batas usia minimal bagi pria, yaitu 19 tahun.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, kepada Solopos.com pada Rabu (20/3/2024) mengatakan pencegahan angka pernikahan dini yang cukup tinggi salah satunya dapat dicegah melalui regulasi dalam Perda. Bagus mengatakan ada berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini atau anak. Di antaranya faktor perkembangan teknologi, pergaulan bebas, kemiskinan, dan lainnya.

Ia berharap dengan adanya Raperda Perlindungan Anak ini pengawasan anak oleh orang tua makin tinggi. “Memang ditekankan tanggung jawab, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga orang tua. Jadi ada pasal terkait orang tua, berkewajiban, dan bertanggung jawab,” kata dia.

Selain itu, salah satu poin perlindungan khusus anak adalah anak yang jadi korban kekerasan. Hal ini juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko terhadap terjadinya kekerasan.

Sepanjang 2024 ini, Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar telah menangani sebanyak 4 perkara perlindungan anak. Sedangkan pada 2023 ada 14 perkara, 2022 ada 9 perkara, dan 2021 ada 14 perkara.

Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pernah mencanangkan program “Jokawin Bocah” untuk menekan angka pernikahan dini. Program ini merujuk kepada upaya mengatasi persoalan angka kematian ibu dan bayi serta kasus stunting pada anak.

Sepanjang 2023, rincian jumlah permohonan dispensasi nikah di Karanganyar yaitu :

  • Januari : 25 permohonan
  • Februari : 14 permohonan
  • Maret : 12 permohonan
  • April : 4 permohonan
  • Mei : 27 permohonan
  • Juni : 20 permohonan
  • Juli : 19 permohonan
  • Agustus : 11 permohonan
  • September : 20 permohonan
  • Oktober : 26 permohonan
  • November : 17 permohonan
  • Desember : 8 permohonan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya