Soloraya
Kamis, 22 Juni 2023 - 16:41 WIB

Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat, Ada 3 LPK di Sukoharjo yang Terakreditasi

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi. (Indonesia.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemohon surat izin mengemudi (SIM) A kini harus mengantongi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga kursus mengemudi yang terakrediasi. Di Sukoharjo, ada tiga lembaga pelatihan kerja (LPK) yang terakreditasi dalam pelatihan atau kursus mengemudi mobil.

Kepolisian membuat ketentuan wajib menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Sertifikat ini bisa didapat setelah mengikuti pelatihan di sekolah mengemudi. Aturan itu teruang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2/2023 yang merevisi aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan baru ini menyisipkan regulasi tambahan di Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM.

Advertisement

“Jadi, sertifikat mengemudi mobil itu seperti rekomendasi. Saat ujian praktek, pemohon SIM benar-benar terampil dalam mengemudi mobil. Ini kan tidak hanya untuk diri sendiri, melainkan keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho, mewakili Kapolres AKBP Sigit, saat ditemui wartawan, Kamis (22/6/2023).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri telah meminta data LPK yang terakreditasi di setiap daerah.  Di Sukoharjo, ada tiga LPK yang terakreditasi untuk menerbitkan sertifikat mengemudi mobil. Lokasi ketiga LPK itu di wilayah Kartasura dan Sukoharjo kota.

Mantan Kasatlantas Polres Salatiga ini menyampaikan implementasi aturan baru itu bertujuan meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib berlalu lintas saat di jalan raya. Selain itu, masyarakat harus benar-benar memiliki keterampilan tinggi dalam mengemudi mobil.

Advertisement

“Juga menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Ini juga bagian dari edukasi tertib berlalu lintas terhadap masyarakat,” papar dia.

Selain sertifikat mengemudi mobil, syarat pembuatan SIM bakal ditambah, yakni menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, implementasinya masih menunggu instruksi dari Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Sementara itu, seorang pemohon baru SIM A asal Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Andre, mengatakan pembuatan SIM lebih ribet lantaran harus melampirkan sertifikat dari tempat kursus mengemudi mobil atau LPK. Padahal, biaya kursus mobil tidak murah. Masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar biaya pelatihan mengemudi mobiil dan pembuatan SIM. Hal ini, menjadi kendala bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah yang ingin membuat SIM.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif