SOLOPOS.COM - Kak Seto (JIBI/Antara/Muhammad Iqbal)

Bihun kekinian yang disebut juga dengan bikini dinilai bisa mengancam mental anak.

Solopos.com, KARANGANYAR – Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KP2A) Kabupaten Karanganyar mengimbau masyarakat waspada dan melapor apabila menemukan makanan bernama bihun kekinian (bikini) beredar di masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyerukan hal serupa. Bahkan, KPAI meminta kepolisian menindak tegas produsen makanan ringan tersebut. Ketua KP2A Kabupaten Karanganyar, Hadiasri Widiyasari, menilai kemasan makanan itu mengancam moral anak dan melakukan pelecehan terhadap perempuan.

KP2A lantang mengkritisi produk itu karena kemasan bihun kekinian memuat gambar dan tulisan bernada promosi yang tidak pantas. Gambar dan tulisan pada kemasan dinilai dapat mendorong anak berfantasi seksual dan bentuk pelecehan terhadap perempuan.

Oleh karena itu, KP2A membuat pernyataan sikap. KP2A membuat enam butir pernyataan. Isi pernyataan sikap adalah mendesak pemerintah memberikan teguran keras kepada produsen bahwa produk bihun kekinian mengancam moral anak dan mendorong tindakan pelecehan seksual, meminta pemerintah menghentikan produksi bihun kekinian dan memusnahkan sisa kemasan yang belum terpakai maupun masternya.

KP2A juga menegaskan pada pihak berwenang untuk memonitoring di pasar dan menarik barang yang sudah beredar di masyarakat, memberikan sanksi hukum kepada produsen jika masih memproduksi dan distributor yang masih melempar produk di masyarakat.
Dua poin terakhir pernyataan sikap KP2A, yaitu mengajak masyarakat memboikot produk bihun kekinian dan melaporkan kasus jika menemukan produk tersebut beredar di masyarakat atau ditawarkan ke masyarakat secara langsung maupun lewat media sosial, dan mendorong instansi terkait lebih berhati hati dan selektif mengeluarkan izin produksi dan izin edar produk makanan.

“Kami belum menemukan produk itu dikonsumsi warga Karanganyar. Tetapi, masyarakat kan mudah mengakses lewat media sosial. Informasi soal bihun itu sudah marak di media sosial dan berjejaring. Maka masyarakat harus waspada,” kata Hadiasri kepada Solopos.com, Jumat (5/8/2016).

Istri Wakil Bupati Karanganyar, Rohadi Widodo, itu menegaskan peran masyarakat membentengi anak-anak dari hal-hal negatif.

“Poin kelima itu harus betul-betul dilaksanakan. Masyarakat silakan melapor apabila menemukan makanan itu beredar di masyarakat. Itu ancaman kerusakan moral anak dan pelecehan terhadap perempuan,” tutur dia.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi. Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan kepolisian meningkatkan kinerja, kewaspadaan, dan kerja sama dengan masyarakat dan media terkait temuan itu. Kak Seto menilai makanan itu mengancam generasi muda.

“Saya rasa masih seirama dengan vaksin palsu itu. Kuncinya pemberdayaan di tingkat RT dan RW. Kampanye mengenai bahaya makanan tadi. Setiap stakeholder harus bekerja sama. Polisi menindak pelaku kalau perlu berikan sanksi maksimal. Harus betul-betul bersama memperhatikan dunia anak,” ujar dia saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara di Karanganyar, Kamis (4/8/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya