Soloraya
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:35 WIB

Bilang Sewa, Pria Sukoharjo Ini Nekat Jual Gerobak Hik Milik Orang Lain

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Barang bukti gerobak angkringan atau hik, yang digelapkan Budi Utomo, warga Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo. (Istimewa-dok. Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO Aparat Polres Sukoharjo menangkap Budi Utomo, warga RT 002/RW 008, Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, karena diduga melakukan penggelapan sembilan gerobak angkringan atau hik. Satu gerobak hik dijual senilai Rp2,5 juta-Rp3 juta.

Informasi yang dihimpun Soloppos.com, Kamis (24/3/2022), kasus penggelapan gerobak hik di Sukoharjo terungkap setelah seorang pemilik gerobak hik, Anang Wibowo, warga Desa Suruhkalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, melaporkan perkara itu ke Polres Sukoharjo pada Januari 2022.

Advertisement

Anang dalam laporannya kepada Polres Sukoharjo menuturkan awalnya menerima chat atau pesan di WhatsApp dari Budi yang berniat menyewa gerobak hik milik Anang. Mereka akhirnya bertemu untuk memastikan penyewaan gerobak hik di sebelah barat lapangan Desa Cemani, Kecamatan Grogol pada 12 Januari lalu.

Baca juga: Lagi Ngamar di Hotel, Siswi SMK Terjaring Razia Satpol PP Sukoharjo

Advertisement

Baca juga: Lagi Ngamar di Hotel, Siswi SMK Terjaring Razia Satpol PP Sukoharjo

Mereka kemudian membuat kesepakatan sewa gerobak hik. Budi diminta menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) kepada Anang. Namun, Budi hanya bisa menyerahkan fotokopi KTP dan langsung dipotret menggunakan kamera HP oleh Anang.

Dalam kesepakatan tersebut, Budi bersedia menyetor uang sewa gerobak senilai Rp10.000 per hari. Anang bakal menagih uang sewa gerobak hik setiap 15 hari atau dua kali dalam sebulan.

Advertisement

Baca juga: Daftar Nomor Telepon Penting Sukoharjo, Mulai Damkar hingga Tim SAR

Anang lantas mendatangi rumah Budi untuk menanyakan kebenaran kabar tersebut. Ternyata, Budi mengakui telah menjual gerobak hik itu kepada orang lain senilai Rp3 juta. Lantaran tak terima gerobak hik-nya dijual, Anang mendatangi Polres Sukoharjo untuk melaporkan kasus tersebut.

Tak berapa lama kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa Anang dan beberapa saksi. “Budi ditangkap oleh tim Unit III Satreskrim Polres Sukoharjo pada akhir Januari. Budi mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Dia telah menjual gerobak hik kepada orang lain,” ujar dia.

Advertisement

Budi diketahui telah sembilan kali menjual gerobak hik kepada orang lain. Modusnya, Budi menyewa gerobak hik kemudian dibawa pulang. Budi lantas menjual gerobak hik yang disewanya kepada orang lain senilai Rp2,5 juta-Rp3 juta.

Baca juga: ASN di Sukoharjo Ketir-Ketir Tambahan Penghasilan 3 Bulan Belum Cair

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa gerobak hik, satu unit HP, dan surat perjanjian sewa gerobak. “Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pencurian juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal selama empat tahun penjara,” kata dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif