SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Pemasangan polisi tidur di jalur Solo-Jogja, Rabu (10/8/2011) dimaksudkan agar pengguna jalan mengurangi kecepatan kendaraan. Pasalnya, jalur tersebut rawan terjadi kecelakaan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabid Bina Marga DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni, menjelaskan tidak ada larangan pemasangan marka kejut pada jalan berstatus negara. Namun, dia menjelaskan ada ukuran yang harus ditaati dalam pemasangannya.

“Tidak dilarang. Bisa dilihat jalan negara seperti di Prambanan dan beberapa wilayah Jogja. Tujuan garis kejut itu dipasang untuk mengurangi kecepatan kendaraan di titik-titik tertentu yang dinilai rawan,” terangnya ketika dihubungi Espos, Kamis (11/8/2011).

Sementara, jajaran Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartasura, menegaskan pemasangan polisi tidur di kawasan Markas di Kesatrian bukan sebagai sikap arogansi. Rambu kejut tersebut dipasang berdasarkan kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan lintas provinsi itu.

“Itu bukan Kopassus yang membangun, tapi Bina Marga. Dan pemasangan rambu kejut bukan sebagai sikap arogansi Kopassus,” tegas Kasi Intel Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kapten (Inf) Richard Sangari, kepada Espos, melalui telepon, Kamis sore.

Ia meminta warga memahami pemasangan itu dilakukan oleh Bina Marga sebagai pihak yang relevan mengatasi masalah jalan. Richard mengatakan pihaknya hanya menyampaikan permasalahan temuan di lapangan terkait kerawanan lalu lintas.

“Dalam dua bulan terakhir saja, sudah tercatat di Provos kami, ada 13 sampai 14 kecelakaan di sana. Jadi tak hanya kepentingan Kopassus, tapi juga kepentingan keselamatan warga dicakup melalui rambu kejut itu,” tambahnya.

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya