Soloraya
Jumat, 12 Agustus 2011 - 09:57 WIB

Bina Marga: Pemasangan polisi tidur tidak dilarang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Pemasangan polisi tidur di jalur Solo-Jogja, Rabu (10/8/2011) dimaksudkan agar pengguna jalan mengurangi kecepatan kendaraan. Pasalnya, jalur tersebut rawan terjadi kecelakaan.

Advertisement

Kabid Bina Marga DPU Sukoharjo, Achmad Hufroni, menjelaskan tidak ada larangan pemasangan marka kejut pada jalan berstatus negara. Namun, dia menjelaskan ada ukuran yang harus ditaati dalam pemasangannya.

“Tidak dilarang. Bisa dilihat jalan negara seperti di Prambanan dan beberapa wilayah Jogja. Tujuan garis kejut itu dipasang untuk mengurangi kecepatan kendaraan di titik-titik tertentu yang dinilai rawan,” terangnya ketika dihubungi Espos, Kamis (11/8/2011).

Sementara, jajaran Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartasura, menegaskan pemasangan polisi tidur di kawasan Markas di Kesatrian bukan sebagai sikap arogansi. Rambu kejut tersebut dipasang berdasarkan kerawanan kecelakaan lalu lintas di jalan lintas provinsi itu.

Advertisement

“Itu bukan Kopassus yang membangun, tapi Bina Marga. Dan pemasangan rambu kejut bukan sebagai sikap arogansi Kopassus,” tegas Kasi Intel Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kapten (Inf) Richard Sangari, kepada Espos, melalui telepon, Kamis sore.

Ia meminta warga memahami pemasangan itu dilakukan oleh Bina Marga sebagai pihak yang relevan mengatasi masalah jalan. Richard mengatakan pihaknya hanya menyampaikan permasalahan temuan di lapangan terkait kerawanan lalu lintas.

“Dalam dua bulan terakhir saja, sudah tercatat di Provos kami, ada 13 sampai 14 kecelakaan di sana. Jadi tak hanya kepentingan Kopassus, tapi juga kepentingan keselamatan warga dicakup melalui rambu kejut itu,” tambahnya.

Advertisement

(ovi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif