SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Inspektorat Daerah Klaten menemukan 811 penyimpangan di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Klaten yang menjadi objek pemeriksaan selama setahun terakhir. Dari jumlah tersebut, penyimpangan terbanyak bidang penegakan aturan yang mencapai 594 temuan, kemudian penyimpangan bersifat finansial yang mencapai 168 temuan.

Hal itu muncul dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang diadakan di Pendapa Pemkab Klaten, Kamis (5/12/2013). Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Klaten, Yulihadi, mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan di SKPD. Mayoritas penyimpangan disebabkan lemahnya pembinaan personel yang mencapai 311 kasus dan lemahnya pengawasan sebanyak 181 kasus. Kendala lainnya adalah lemahnya pengawasan internal sebanyak 140 kasus dan kelemahan dalam prosedur yakni 89 kasus. Sementara itu kelemahan administrasi sebanyak 58 kasus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dari temuan kami selama setahun ini, ada 811 penyimpangan. Dari jumlah itu, baru 494 kasus yang sudah selesai ditindaklanjuti dan delapan kasus dalam proses penyelesaian. Sedangkan sisanya sebanyak 314 kasus, belum ada tindaklanjut sama sekali dari SKPD terkait,” katanya saat kegiatan Larwasda. Terkait kasus yang masih dalam proses penyelesaian dan sama sekali belum ditindaklanjuti, pihaknya memberi waktu tujuh hari setelah Larwasda tersebut. “Kami berharap SKPD yang masih ada tanggungan, sebaiknya segera menyelesaikannya,” tuturnya.

Terpisah, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Sartiyasto, menyatakan sebelumnya telah mengadakan rapat koordinasi dengan jajarannya. Ia pun memanggil pimpinan SKPD yang ada temuan penyimpangan. “Sebelum Larwasda ini, kami sudah memanggil pimpinan SKPD secara bergiliran sehingga penyelesaiannya bisa lebih fokus. Memang, ada SKPD yang langsung menindaklanjuti, tetapi ada juga yang masih belum menyelesaikannya,” katanya kepada wartawan, Kamis.

Ia berharap temuan Inspektorat tersebut bisa menjadi evaluasi bagi kinerja SKPD ke depan. Sebab, temuan itu menjadi patokan sejauh mana kinerja SKPD yang sudah sesuai aturan dan yang belum. “Temuan yang berkaitan dengan pelanggaran aturan, mayoritas disebabkan banyaknya perubahan aturan di atasnya. Jadi, saat program sudah berjalan, tiba-tiba muncul aturan baru dari pusat. Sedangkan program yang sudah terlanjur berjalan, harus ada penyesuaian lagi,” imbuh Bupati Klaten, Sunarna, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya