Soloraya
Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:00 WIB

Bisa Online, Pengurusan Izin Usaha di Sukoharjo Hanya 30 Menit

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendapatkan penghasilan pasif (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pengoperasian Online Single Submission (OSS) berbasis risiko diyakini akan meningkatkan antusias masyarakat dalam berusaha maupun investasi. Proses pengurusan perizinan risiko rendah hanya membutuhkan waktu tak lebih dari 30 menit untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Pengoperasian OSS Risk Based Approach (RBA) atau berbasis risiko diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Agustus. Sistem OSS versi teranyar ini bertujuan mempermudah perizinan investasi di setiap daerah.

Advertisement

Sistem OSS berbasis risiko merupakan implementasi dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah ingin memberi kepastian dan kemudahan, efisiensi, dan transparasi bagi pengusaha.

Baca juga: Disdikbud Sukoharjo Kebanjiran Pertanyaan dari Sekolah Kapan PTM Dimulai

Advertisement

Baca juga: Disdikbud Sukoharjo Kebanjiran Pertanyaan dari Sekolah Kapan PTM Dimulai

“Sistem OSS berbasis risiko lebih detail dan rinci dibanding sistem OSS versi lama. Pemerintah menerapkan sistem ini untuk meningkatkan transparansi, keterbukaan, dan keterjaminan dalam mendapatkan izin berusaha bagi pelaku usaha,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, saat ditemui Solopos.com di Menara Wijaya, Rabu (25/8/2021).

Sistem OSS berbasis risiko membagi klasifikasi jenis usaha berdasarkan risiko rendah, menengah, hingga tinggi. Semakin risikonya rendah maka proses perizinan lebih ringkas dan cepat.

Advertisement

Baca juga: Kebakaran TPA Mojorejo Sukoharjo, 1.000 Meter Lahan Dilahap Api

“Pelaku UMK seperti toko kelontong atau sembako sangat mudah mendapatkan NIB. Tak lebih dari 30 menit. Pengurusan perizinan bisa dilakukan di rumah karena secara online,” ujar dia.

Memenuhi Beragam Persyaratan

Sementara pengurusan perizinan risiko menengah dan tinggi lebih ketat dan membutuhkan waktu lama. Selain NIB, perusahaan wajib mengantongi sertifikat standar (SS) atau izin yang harus disetujui oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Misalnya, perusahaan tekstil atau garmen wajib memenuhi beragam persyaratan seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Advertisement

Pria yang akrab disapa Haris itu menyampaikan penerapan sistem OSS versi lama sejak pertengahan 2018 berdampak positif bagi realisasi investasi di Kabupaten Jamu. Selama setahun, nilai investasi bertambah Rp30 triliun.

Baca juga: Ingat Lur! Hajatan Pernikahan di Sukoharjo Masih Dilarang

“Saya berharap tren positif penanaman modal di Sukoharjo berlanjut menyusul penerapan sistem OSS berbasis risiko. Saya yakin realisasi nilai investasi bisa melebihi saat penerapan OSS versi lama,” papar dia.

Advertisement

Terlebih, lanjut Haris, beragam pengurusan perizinan yang terintegrasi bakal dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sukoharjo setelah resmi beroperasi. Dia memperkirakan MPP Sukoharjo resmi beroperasi pada dua tahun mendatang.

Seorang pelaku usaha kuliner di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Nunung, mengatakan telah memperpanjang izin usaha restoran melalui sistem OSS pada 2019. Pengurusan izin usaha restoran dilakukan secara online.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif