SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Newsloop.co)

Bisnis delivery online dipermasalahkan. Namun Dishubkominfo Solo membantah alergi online.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo mendorong pengusaha delivery atau pesan antar makanan berbasis aplikasi online untuk mengantongi perizinan. Hal itu sebagai jaminan bahwa bisnis yang dijalankan benar-benar legal.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, menegaskan pemerintah kota (pemkot) sebenarnya tidak alergi terhadap bisnis online. Namun, pengusaha juga harus patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di daerah.

“Kita hidup di negara hukum dan patuh terhadap peraturan. Pemkot sebenarnya tidak alergi terhadap online. Jangan dengan dalih online bisa sesukanya, tentu harus dilandasi dengan perizinan,” ujarnya saat dihubungi Espos, Sabtu (7/5/2016).

Dia meminta masyarakat untuk berpikir cerdas dalam memilih transportasi barang. Sebab, risiko delivery dengan menggunakan sepeda motor juga berisiko mengakibatkan kecelakaan jika kelebihan muatan.

Sementara, saat ditanya beroperasi ojek berbasis aplikasi online, Yosca masih berkukuh menolaknya. Menurutnya, keberadaan ojek sebagai transportasi orang tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 22/2009.

“Pemkot Solo masih bersikap tegas untuk menolak angkutan [berbasis aplikasi online]. Angkutan orang diatur dalam Undang-Undang dan memiliki risiko yang tinggi di jalan,” tegasnya.

Menurutnya, penolakan terhadap ojek online bukan disebabkan baik atau buruknya pelayanan, melainkan murni keselamatan. Dishubkominfo bakal menindaktegas jika memang ditemukan ojek online yang nekat beroperasi di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya