Sragen (Espos)--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membentuk tim verifikasi untuk mengantisipasi indikasi pelanggaran penggelembungan data, manipulasi data dan pungutan liar (Pungli).
Petugas pendataan tenaga honorer yang terbukti melakukan penggelembungan data, manipulasi data dan Pungli bakal diancam dengan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai Surat Edaran Menegpan No 05/2010.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Kepala BKD Sragen Wahyu Widayat saat ditemui Espos, Rabu (18/8), mengungkapkan, posisi BKD hanya sebagai penerima data kolektif dan tidak memiliki kepentingan apa pun terkait dengan pendataan tenaga honorer.
Dalam melakukan pendataan tenaga honorer, kata dia, dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Pelanggaran terhadap SE tersebut, terangnya, bakal diancam sanksi administrasi dan sanksi pidana.
“Pendataan ini tidak main-main, karena hasilnya bakal dipublikasikan kepada publik agar sama-sama bisa mengawasi. Kami juga berkoordinasi dengan Inspektorat Sragen membentuk tim verifikasi untuk mengantisipasi penggelembungan data, manipulasi data dan indikasi Pungli,” tegas Wahyu.
trh